Hukum / Senin, 04 Mei 2026 11:13 WIB

Tragis, Bocah 4 Tahun di Rohil Tewas Usai Dicabuli Kakek Kandung

BAGYNEWS.COM - Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual tragis yang mengakibatkan seorang bocah perempuan berusia 4 tahun meninggal dunia di Kecamatan Balai Jaya. Ironisnya, terduga pelaku merupakan kakek kandung korban sendiri.

​Kasus memilukan ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat pada Jumat 1 Mei 2026

​Peristiwa bermula saat orang tua korban membawa sang anak ke fasilitas kesehatan karena mengalami demam tinggi. Namun, saat menjalani pemeriksaan, tenaga medis menemukan indikasi yang tidak wajar pada tubuh korban.

​"Dari pemeriksaan medis awal, ditemukan luka robek serius pada bagian vital korban yang diduga akibat trauma benda tumpul," ungkap Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Kris Tofel, Senin 4 Mei 2026.

​Korban sempat dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan intensif, namun nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, yang diduga akibat infeksi berat dari luka yang dialaminya.

​Merespons laporan tersebut, Tim Satreskrim yang dipimpin Kanit PPA Ipda Darlinson Sitorus langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (45).

​“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah pemeriksaan intensif dan adanya keterangan saksi serta bukti pendukung, tersangka akhirnya mengakui telah mencabuli cucunya sendiri,” jelas AKP Kris.

​Aksi bejat tersebut diduga dilakukan tersangka pada Minggu 26 April 2026 di rumahnya dengan modus saat memandikan dan menidurkan korban.

​Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, kasur, dan selimut. Guna memperkuat pembuktian secara objektif, penyidik mengedepankan metode scientific crime investigation melalui, visum et repertum, jenazah diautopsi di RS Bhayangkara Polda Riau.

​Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 416 ayat (2) KUHP.

​Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara sembari menunggu hasil resmi autopsi untuk memastikan keterkaitan langsung antara perbuatan tersangka dengan penyebab kematian korban. ()

Penulis :
Editor :
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex