Hukum / Rabu, 06 Mei 2026 16:22 WIB

Dugaan Korupsi Proyek Sekolah, Kejati Riau Kembali Geledah Kantor Disdikbud Rohil

BAGYNEWS.COM - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa 5 Mei 2026.

​Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah tahun anggaran 2024.

​Selain menyisir kantor Disdikbud, penyidik juga mendatangi dan menggeledah rumah salah satu saksi kunci yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk jenjang SD di Kecamatan Bangko.

​Ini merupakan penggeledahan kedua yang dilakukan instansi tersebut guna memperkuat alat bukti. Penyidikan ini sendiri didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) tertanggal 27 Maret 2026 yang fokus pada penyimpangan proyek fisik SD dan SMP.

​Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengonfirmasi bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen krusial serta barang bukti elektronik.

​"Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan sesuai prosedur hukum untuk mengumpulkan alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara. Seluruh barang bukti akan dianalisis untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab," ujar Zikrullah, Rabu 6 Mei 2026.

​Zikrullah menegaskan bahwa proses hukum dijalankan secara transparan dan akuntabel untuk mengidentifikasi keterlibatan pihak lain dalam lingkaran korupsi tersebut.

​Penggeledahan ulang ini memicu sorotan tajam terhadap tata kelola proyek pendidikan di Rokan Hilir. Pasalnya, instansi yang sama baru saja terjerat kasus serupa pada tahun anggaran 2023.

​Dalam kasus sebelumnya, mantan Kadisdikbud Rohil, Asril Arief, dan PPTK, Sefrijon, telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Munculnya penyidikan baru untuk tahun anggaran 2024 mengindikasikan adanya celah sistemik dalam pelaksanaan proyek pelayanan publik di daerah tersebut.

​Kejati Riau menegaskan tidak akan pandang bulu dalam mengusut tuntas kasus ini. Hal ini sejalan dengan misi pemerintah untuk memperkuat reformasi hukum di sektor pelayanan dasar.

​"Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mendukung upaya pemerintah, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor pendidikan," pungkas Zikrullah. ()

Penulis :
Editor :
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex