Hukum / Rabu, 06 Mei 2026 14:20 WIB

Saksi Sebut Pergeseran Anggaran Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum Abdul Wahid: Dakwaan JPU Melemah

BAGYNEWS.COM - Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru semakin mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Hal ini disampaikan usai persidangan yang menghadirkan mantan Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Taufik Oesman Hamid, Rabu 6 Mei 2026.

​Penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menegaskan, keterangan saksi kunci memperjelas bahwa proses pergeseran anggaran tahap III yang dipersoalkan telah berjalan sesuai koridor hukum.

​"Fakta persidangan menunjukkan satu per satu dakwaan penuntut umum mulai gugur. Keterangan Pak Taufik sebagai Pj Sekda saat itu menjadi poin krusial yang membantah tudingan pelanggaran prosedur," ujar Kemal.

​Kemal menjelaskan, pergeseran anggaran dilakukan atas dasar efisiensi dan melalui mekanisme berjenjang. Proses dimulai dari usulan Dinas PUPR-PKPP, kemudian dibahas secara kolektif oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

​"Menurut Pak Taufik, tidak perlu dilakukan review ulang terhadap pergeseran anggaran yang didasari efisiensi. Setelah disetujui TAPD, proses ini bahkan melalui evaluasi di Kementerian Dalam Negeri dan harmonisasi sebelum diterbitkannya Peraturan Gubernur," jelas Kemal.

​Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menekankan bahwa kebijakan pergeseran anggaran tersebut merupakan respons daerah terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran nasional.

​Kemal juga merujuk pada Surat Edaran Mendagri Februari 2025 yang menyebutkan bahwa inspektorat daerah hanya diwajibkan melakukan monitoring dan evaluasi, bukan review wajib seperti yang dituduhkan JPU.

​Terkait perbandingan dengan proses tunda bayar yang mewajibkan review, Kemal memberikan pembelaan teknis. Ia menyebut kewajiban review untuk tunda bayar diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 karena berkaitan dengan beban utang tahun anggaran 2024.

​"Penting untuk dicatat, saat beban utang tahun 2024 itu muncul, Pak Abdul Wahid belum menjabat sebagai Gubernur. Jadi, mengaitkan klien kami dengan pelanggaran prosedur di sini sangat tidak berdasar," tegasnya.

​Penasihat hukum optimistis bahwa fakta-fakta teknis yang disampaikan saksi ahli dan saksi fakta akan memperjelas posisi kliennya yang tidak melakukan pelanggaran dalam tata kelola anggaran daerah. ()

Penulis :
Editor :
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex