Hukum / Kamis, 07 Mei 2026 11:47 WIB

Sidang Korupsi PUPR Riau, Sekdaprov dan Pejabat BPKAD Beri Kesaksian Terkait Pergeseran Anggaran

BAGYNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 7 Mei 2026.

​Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi kunci dari unsur pimpinan tinggi daerah. Mereka adalah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, Sekretaris BPKAD Riau, Ispan Putra Siregar, dan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Riau, Mardoni Akrom.

​Ketiganya memberikan keterangan untuk terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Delta Tamtama. 

Sebelumnya, para saksi ini juga telah dimintai keterangan untuk terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam.

​Di persidangan, Syahrial Abdi memaparkan rincian mengenai APBD Murni Provinsi Riau tahun 2025 yang mencapai Rp9,5 triliun. Ia menjelaskan bahwa pada tahun anggaran tersebut terjadi pergeseran anggaran sebanyak lima kali.

​Pergeseran anggaran tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan proyeksi pendapatan dari pajak daerah serta berbagai kewajiban keuangan daerah yang harus dipenuhi.

Langkah ini diklaim sebagai upaya agar belanja wajib tetap terakomodasi dan utang daerah dapat diselesaikan sesuai instruksi Gubernur Riau nonaktif saat itu.

​Sebagai informasi, Abdul Wahid didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengelolaan anggaran proyek pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP Riau tahun anggaran 2025.

​Aksi tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dengan M. Arief Setiawan, Dani Nursalam, serta ajudannya, Marjani.

Berdasarkan dakwaan JPU, total nilai dugaan pemerasan dalam kasus ini mencapai Rp3,55 miliar.
​Persidangan akan terus dilanjutkan untuk menggali fakta-fakta hukum terkait sejauh mana pengaruh pergeseran anggaran tersebut terhadap praktik pemerasan yang dituduhkan. ()

Penulis :
Editor :
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex