Sidang Lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Riau, Saksi Beberkan Alur Pergeseran Anggaran dan Pengangkatan Tenaga Ahli
BAGYNEWS.COM - Sidang dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 7 Mei 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga saksi dari unsur pejabat Pemprov Riau guna mendalami mekanisme penganggaran dan kebijakan pergeseran APBD.
Ketiga saksi tersebut adalah:Syahrial Abdi (Sekretaris Daerah Provinsi Riau), Ispan Sutan Syahputra (Sekretaris BPKAD Riau) dan Mardoni Akrom (Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Riau).
Dalam keterangannya, Syahrial mengonfirmasi masa jabatannya sebagai Sekdaprov dimulai sejak 1 September 2025. Sementara itu, Mardoni memaparkan pengalamannya di Bidang Anggaran BPKAD, dan Ispan menjelaskan perannya yang sempat menjabat sebagai Plt. Kepala BPKAD Riau.
Persidangan ini juga mengungkit fakta yang muncul pada sidang sehari sebelumnya 6 Mei 2026. Mantan Pj Sekdaprov Riau, M. Taufiq Oesman Hamid, mengungkapkan, pengangkatan tenaga ahli Gubernur dilakukan langsung atas usulan Abdul Wahid tanpa melalui proses seleksi.
Taufiq juga menyinggung adanya larangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2025 terkait pengangkatan tenaga ahli di lingkungan pemerintah daerah.
Akibatnya, posisi tersebut tidak dianggarkan dalam APBD murni 2025, meski kemudian muncul dalam APBD Perubahan senilai kurang lebih Rp240 juta.
Di sisi lain, saksi Aditya Wijaya Raisnur Putra membantah adanya isu intimidasi atau pelarangan membawa ponsel saat rapat di rumah dinas gubernur pada April 2025. Ia menegaskan kehadirannya saat itu murni untuk membantu tugas administrasi dan pencetakan dokumen atas instruksi Kepala Dinas PUPR-PKPP.
Menanggapi kesaksian tersebut, Abdul Wahid membantah jika rapat di kediamannya berkaitan dengan pergeseran anggaran. Ia berdalih pertemuan itu hanya membahas percepatan perbaikan kerusakan jalan. "Saya punya niat untuk membangun, tidak ada niat yang macam-macam," tegas Wahid di persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Kemal Shahab, menilai kesaksian para pejabat justru memperlemah dakwaan JPU. Menurutnya, seluruh proses pergeseran anggaran telah melalui mekanisme resmi, mulai dari pembahasan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga evaluasi final oleh Kemendagri.
"Semakin banyak saksi dihadirkan, semakin terang bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum, ancaman, maupun pemaksaan," ujar Kemal.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Abdul Wahid bersama mantan Kadis PUPR Riau M. Arief Setiawan dan mantan tenaga ahli Dani M. Nursalam didakwa melakukan pemerasan senilai Rp3,55 miliar pada Tahun Anggaran 2025. Dana tersebut diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan non-kedinasan lainnya. ()
| Penulis |
: |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Hukum |