Dukung Penambangan Legal, Dinas ESDM Riau Percepat Penerbitan IPR di Kuansing
BAGYNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tengah memprioritaskan percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), khususnya untuk wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola potensi tambang di daerah tersebut.
Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Simatupang, menyatakan, proses ini dilaksanakan secara bertahap dengan pengawasan ketat pada aspek regulasi, teknis, hingga perlindungan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.
Persiapan Regulasi dan Dokumen Teknis
Saat ini, Pemprov Riau tengah merampungkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi landasan operasional IPR.
“Untuk peraturan daerah, saat ini ada yang sedang dalam tahap revisi dan ada yang sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Kemungkinan nantinya akan ada dua atau tiga Perda terkait yang saling menguatkan,” jelas Ismon.
Dari sisi teknis, Dinas ESDM juga sedang menyusun dokumen rencana reklamasi. Selain itu, sosialisasi akan segera dilakukan untuk menjaring calon pemohon sekaligus memberikan pemahaman mengenai wilayah-wilayah yang diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan rakyat.
Ismon menjelaskan bahwa IPR dapat diberikan kepada perorangan maupun koperasi dengan batasan luas lahan tertentu guna memastikan keadilan distribusi lahan.
Perseorangan/nasyarakat, maksimal penguasaan lahan seluas 5 hektare dan koperasi, maksimal penguasaan lahan seluas 10 hektare.
“Para calon pemohon nantinya akan diarahkan untuk memenuhi persyaratan dasar secara kolektif maupun mandiri, termasuk kewajiban memiliki persetujuan lingkungan,” tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Riau telah ditetapkan sebanyak 30 blok yang semuanya berlokasi di Kabupaten Kuansing.
Total luas lahan mencapai 2.635 hektare yang tersebar di tujuh kecamatan, yaitu: Kecamatan Singingi, Kecamatan Pangean, Kecamatan Hulu Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah,Kecamatan Kuantan Mudik, Kecamatan Benai dan Kecamatan Inuman
Pemerintah berkomitmen agar percepatan IPR ini tidak hanya mendorong ekonomi lokal, tetapi juga menjamin aktivitas pertambangan yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab. ()
| Penulis |
: |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Ekbis |