IPR di Kuansing Hanya Berlaku di 7 Kecamatan, Dinas ESDM Riau Ingatkan Wilayah di Luar Zonasi Tetap Terlarang
BAGYNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan bahwa percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hanya diperuntukkan bagi wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Meskipun fokus legalisasi berada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), pemerintah mengingatkan bahwa kecamatan yang tidak masuk dalam daftar 30 blok WPR tetap dilarang melakukan aktivitas pertambangan.
Berdasarkan penetapan resmi, dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Kuansing, terdapat 8 kecamatan yang tidak memiliki alokasi blok WPR, sehingga otomatis tidak dapat mengajukan IPR. Kecamatan tersebut meliputi:
Kecamatan Singingi Hilir, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kecamatan Cerenti, Kecamatan Kuantan Hilir, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kecamatan Gunung Toar, Kecamatan Pucuk Rantau dan
Kecamatan Sentajo Raya.
Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Simatupang, mengimbau masyarakat di wilayah-wilayah tersebut untuk tetap menaati aturan dan tidak melakukan aktivitas tambang ilegal karena tidak didukung oleh payung hukum zonasi WPR.
Sebaliknya, sesuai Permen ESDM, hanya terdapat 30 blok WPR seluas 2.635 hektare yang diizinkan untuk diproses IPR-nya, yakni di: Singingi, Pangean, Hulu Kuantan, Kuantan Tengah, Kuantan Mudik, Benai, dan Inuman.
"Proses ini kami laksanakan secara bertahap dan ketat. IPR hanya bisa terbit di wilayah yang masuk dalam plot WPR yang sudah ditetapkan pusat," tegas Ismon.
Bagi masyarakat yang berada di 7 kecamatan "zona hijau" tambang rakyat tersebut, Pemprov Riau tengah merampungkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan operasional. Masyarakat nantinya dapat mengajukan izin dengan ketentuan.
Perseorangan, maksimal penguasaan lahan 5 hektare.Koperasi, maksimal penguasaan lahan 10 hektare. Serta wajib memiliki persetujuan lingkungan dan menyusun rencana reklamasi.
“Tujuan legalisasi ini adalah agar ekonomi lokal bergerak, namun tetap bertanggung jawab. Bagi wilayah yang tidak masuk WPR, kami harap masyarakat dapat mencari potensi ekonomi di sektor lain yang sah secara hukum,” pungkas Ismon. ()
| Penulis |
: |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Ekbis |