Bejat! Ayah Tiri di Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Temukan Sabu saat Penangkapan
BAGYNEWS.COM - Unit PPA Satreskrim Polres Kampar meringkus seorang pria berinisial WI (41) atas dugaan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Selain melakukan kekerasan seksual, pelaku kini terancam hukuman berat setelah polisi menemukan narkotika jenis sabu di tangannya saat penangkapan.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Sabtu 9 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan perilaku anaknya yang tampak selalu ketakutan saat melihat pelaku. Setelah didesak, korban yang kini berusia 17 tahun akhirnya mengaku telah dicabuli oleh ayah sambungnya sebanyak tiga kali sejak 29 November 2025.
“Korban mengaku dicabuli pelaku dengan disertai pengancaman. Tindakan bejat ini baru diketahui sang ibu pada Februari 2026, yang kemudian langsung melaporkannya ke Mapolres Kampar,” ujar AKP I Gede.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri bersama Tim Opsnal Polres Kampar segera melakukan penyelidikan dan melengkapi barang bukti. Pelaku terdeteksi berada di Kota Pekanbaru dan berhasil diamankan petugas saat sedang mengendarai sepeda motor di sekitar kawasan Terminal AKAP Pekanbaru.
Setibanya di Mapolres Kampar, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap WI. Polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram yang disimpan di dalam dompet, serta satu buah kaca pirek.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kampar dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Kasus Perlindungan Anak: Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
KUHP: Pasal 473 ayat (3) Jo ayat (9) serta Pasal 415 huruf b.
Kasus Narkotika: Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (proses penyidikan berjalan beriringan).
“Pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejat serta kepemilikan barang haram tersebut,” pungkas AKP I Gede. ()
| Penulis |
: |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Hukum |