Hukum / Senin, 11 Mei 2026 08:13 WIB

Polda Riau Bongkar Jaringan Sabu Rohil-Dumai, Senjata Api Rakitan dan Uang Rp50 Juta Disita

BAGYNEWS.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggulung jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas wilayah dari Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) hingga Kota Dumai. 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu, uang tunai puluhan juta rupiah, hingga senjata api (senpi) rakitan.

​Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui nomor hotline Satgas Anti Narkoba Riau.

​Operasi diawali dengan penangkapan tersangka berinisial SU alias USI (36) di Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, pada Sabtu 9 Mei 2026. Tim Opsnal Subdit I yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita mengepung sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi.
​Dari tangan SU, polisi menyita satu paket besar, satu paket sedang, dan dua paket kecil sabu (berat kotor 24,10 gram) serta satu unit timbangan digital dan telepon genggam.

​“Tersangka SU berperan sebagai pembeli sekaligus pengedar yang menyasar masyarakat setempat. Dari keterangan SU, muncul nama SA sebagai pemasok barang haram tersebut,” jelas Putu, Minggu 10 Mei 2026.

​Tak butuh waktu lama, polisi bergerak ke Kota Dumai pada Minggu 10 Mei 2026 dini hari. Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas berhasil meringkus SA (35) dan seorang pria berinisial A (32) di Jalan Budi Kemuliaan.

​Dalam penangkapan kedua ini, polisi menemukan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan beserta tujuh butir amunisi. ​Uang tunai Rp50 juta hasil transaksi narkoba. Dan, satu unit mobil Honda Brio merah (BK 1879 AAS).

​Berdasarkan interogasi, SA mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama enam bulan. Terkait senjata api, tersangka berkilah bahwa senpi tersebut merupakan jaminan gadai senilai Rp700 ribu dari rekannya berinisial L.

​“Terkait temuan senpi rakitan, kami berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pemasok utama sabu berinisial A masih dalam pengejaran intensif (DPO),” tegas Putu.

​Selain memutus rantai peredaran, Polda Riau kini tengah mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan jaringan ini. Masyarakat pun kembali diimbau untuk tidak ragu melapor melalui layanan Satgas Anti Narkoba Riau di nomor 0813-6306-547.

​“Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika. Partisipasi Anda adalah kunci,” pungkasnya. ()

Penulis :
Editor : bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex