Pekanbaru / Selasa, 12 Mei 2026 11:06 WIB

Kendalikan Penggunaan Air Tanah, Pemko Pekanbaru Sosialisasikan Perwako Nomor 9 Tahun 2026

BAGYNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menyosialisasikan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum dalam rangka Pengendalian Penggunaan Air Tanah. 

Langkah ini diambil sebagai upaya strategis menjaga konservasi lingkungan dan menjamin keberlanjutan sumber daya air di Kota Bertuah.

​Kegiatan sosialisasi yang berlangsung pada Selasa 12 Mei 2026 ini dibuka oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut. 

Acara ini dihadiri oleh para pengelola sektor usaha skala besar, mulai dari General Manager hotel, pimpinan rumah sakit, perwakilan universitas, hingga pengelola pusat perbelanjaan se-Kota Pekanbaru.

​Dalam arahannya, Pj Sekda Ingot Ahmad Hutasuhut menyoroti kondisi kualitas air tanah di Pekanbaru yang cenderung menurun. Selain faktor kualitas, kondisi geografis Pekanbaru yang memiliki elevasi rendah (0-50 meter di atas permukaan laut) menjadi tantangan tersendiri bagi keseimbangan ekosistem.

​“Elevasi yang rendah menyebabkan aliran air menjadi lambat dan daerah kita rentan terhadap banjir. Penggunaan air tanah yang tidak terkendali akan memberikan tekanan signifikan terhadap konservasi lingkungan. Inilah yang menjadi urgensi mengapa pemerintah kota menyusun regulasi ini,” jelas Ingot.

​Penerbitan Perwako ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, di mana sumber daya air sebagai kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

​Ingot menambahkan bahwa regulasi ini telah disusun sejak tahun lalu melalui proses kajian yang matang untuk menyikapi dinamika pembangunan kota saat ini.

​“Kami menyiapkan Perwako Nomor 9 Tahun 2026 ini untuk menjamin bahwa Kota Pekanbaru tumbuh sebagai kota yang terencana dengan baik. Fokus utama kami adalah menjamin keberlangsungan hidup masyarakat sekaligus menjaga kualitas lingkungan untuk generasi mendatang,” tambahnya.

​Meski bertujuan memperketat pengawasan penggunaan air tanah, pemerintah memastikan bahwa regulasi ini tidak akan menghambat aktivitas ekonomi. Ingot menegaskan bahwa aturan ini dirancang untuk tetap menjamin keberlangsungan usaha dan kegiatan masyarakat.

​“Melalui sosialisasi ini, kami juga membuka diri terhadap masukan dari para pelaku usaha. Prinsipnya, aktivitas masyarakat tidak boleh terganggu, namun tetap harus selaras dengan mitigasi dampak lingkungan yang telah kita siapkan,” pungkasnya.

​Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut pakar hukum dan teknis, antara lain Assoc. Prof. Dr. Sri Wahyuni, SH, M.Si, Dr. Suryana Hakim, serta Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, SH. ()

Penulis :
Editor : bastian
Kategori : Pekanbaru

Pekanbaru

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex