Lampaui Target Tahun 2026, Kejari Kuansing Setor PNBP Rp756 Juta pada Triwulan I
BAGYNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi mencatatkan capaian gemilang dalam optimalisasi penerimaan negara pada awal tahun 2026. Melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Kuansing berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp756.174.000 hingga akhir Maret 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, M. Harun Sunadi, SE., SH., MH., melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Arminto Putra Pratama, SH., MH., menjelaskan bahwa seluruh penerimaan tersebut bersumber dari pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Arminto memaparkan secara rinci sumber pendapatan negara yang berhasil dihimpun selama tiga bulan pertama tahun 2026 tersebut:
Hasil Lelang Barang Rampasan: Rp649.565.000. Penjualan Langsung: Rp36.800.000 dan Uang Rampasan Negara: Rp69.809.000.
“Capaian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti di Kejari Kuansing dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Arminto, Selasa 12 Mei 2026
Prestasi ini menjadi catatan khusus karena realisasi PNBP pada Triwulan I 2026 dilaporkan telah melampaui target tahunan yang ditetapkan sebelumnya. Hal ini menandakan efektivitas penyelesaian perkara dan eksekusi barang rampasan di wilayah hukum Kuantan Singingi.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan barang bukti agar dapat memberikan kontribusi maksimal bagi kas negara,” tambahnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejari Kuansing dalam mendukung penguatan keuangan negara melalui tata kelola barang rampasan yang efektif dan optimal. ()
| Penulis |
: |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Kuantan Singingi |