Bupati Anton Tegaskan PBB-P2 Pilar Utama Pendanaan Pembangunan Daerah
BAGYNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) meluncurkan langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak. Salah satu terobosan utama pada tahun 2026 adalah penguatan pendataan wajib pajak yang disandingkan langsung dengan data Kartu Keluarga (KK) di setiap desa.
Langkah ini diumumkan dalam acara Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT-PBB P2) Tahun 2026 di Convention Hall Islamic Centre Rokan Hulu, Rabu 13 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Rokan Hulu Anton, ST., MM., Wakil Bupati H. Syafaruddin Poti, SH., MM., Plt Kepala Bapenda Zulheri, SE., M.Si., serta jajaran camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Rokan Hulu.
Bupati Anton menegaskan, PBB-P2 merupakan pilar utama pendanaan pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur jalan hingga pelayanan kesehatan dan pendidikan.
"Melalui penerimaan pajak, pemerintah membiayai berbagai program pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat. Dibutuhkan komitmen bersama untuk meningkatkan penerimaan ini melalui pendataan objek baru dan peningkatan kesadaran warga," ujar Bupati Anton.
Untuk tahun 2026, Pemkab Rohul menetapkan target penerimaan PBB-P2 sebesar Rp18 miliar. Bupati optimistis target ini tercapai jika sinergi antara pemerintah kabupaten, desa, dan masyarakat terbangun dengan kuat.
Plt Kepala Bapenda Rohul, Zulheri, menjelaskan bahwa saat ini data potensi pajak yang tercatat baru mencapai Rp15 miliar. Untuk menutup kekurangan sebesar Rp3 miliar guna mencapai target akhir, pemerintah akan melakukan pembaruan data secara masif.
"Terobosan besar kita tahun ini adalah memastikan jumlah objek pajak selaras dengan jumlah Kartu Keluarga di desa. Sistem penyandingan data ini bertujuan agar seluruh potensi pajak terdata akurat dan tidak ada objek yang terlewat," jelas Zulheri.
Pemerintah telah mendistribusikan SPPT ke seluruh desa dan kelurahan. Masyarakat diimbau segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada September 2026. Keterlambatan pembayaran lebih dari 30 hari setelah jatuh tempo akan dikenakan sanksi denda secara otomatis.
Sebagai bentuk motivasi, Pemkab Rohul memberikan penghargaan kepada desa dengan capaian pembayaran pajak terbaik. Desa Mahato (Kecamatan Tambusai Utara) dan Bonai resmi menerima penghargaan atas keberhasilan mencapai target tertinggi di wilayah masing-masing.
"Kami menargetkan capaian minimal 90 persen dari target. Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak akan terus kami lakukan demi memperkuat kapasitas fiskal daerah," pungkas Zulheri. ()
| Penulis |
: RS |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Rokan Hulu |