Hukum / Jum'at, 15 Mei 2026 12:16 WIB

Dugaan Mark-Up Sertifikasi Halal Rp49,4 Miliar Kepala BGN Dilaporkan ke KPK

JAKARTA – Lembaga swadaya masyarakat antikorupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW), resmi melaporkan Badan Gizi Nasional (BGN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 12 Mei 2026. 

Laporan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek pengadaan jasa sertifikasi halal tahun anggaran 2025 yang melibatkan pihak BUMN.

​Dalam laporannya, ICW menyeret Kepala BGN berinisial DH serta pihak penyedia jasa, yakni PT BKI (Persero). Diduga terdapat praktik penggelembungan anggaran (mark-up) dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar.

​Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, memaparkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam realisasi proyek yang bernilai total Rp141 miliar untuk 4.000 sertifikasi halal tersebut.

​Berdasarkan perhitungan ICW yang mengacu pada ketentuan biaya resmi sertifikasi halal, nilai wajar proyek seharusnya hanya berkisar di angka Rp90 miliar.

​“Patut diduga adanya mark-up sekitar Rp49 miliar. Selain itu, kami menyoroti adanya pemecahan paket pengadaan yang diduga dilakukan sengaja untuk menghindari mekanisme tender,” ujar Wana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

​ICW juga mempertanyakan aspek legalitas pengadaan tersebut. Berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025, kewajiban sertifikasi halal seharusnya menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan berada langsung di bawah kewenangan BGN.

​Menanggapi laporan tersebut, Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh ICW sebagai bentuk pengawasan masyarakat. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pembayaran proyek akan melewati prosedur pengawasan yang ketat.

​“Terima kasih kepada ICW atas perhatiannya. Seluruh proses pembayaran akan di-review terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” jelas Dadan kepada awak media.

​Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut. Sesuai prosedur, KPK akan memulai tahap verifikasi dan telaah administratif.

​“Setiap laporan masyarakat akan diverifikasi terlebih dahulu untuk melihat kelengkapan bukti. Perkembangan penanganannya akan disampaikan kepada pihak pelapor sesuai prosedur yang berlaku,” tegas pihak KPK melalui keterangan tertulis.

​Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat Badan Gizi Nasional merupakan lembaga yang strategis dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional di tahun 2026. ()

Penulis : glr
Editor : bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex