Kejahatan Lingkungan Sempadan Sungai, Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Sebagai Tersangka Korporasi
BAGYNEWS.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan korporasi perkebunan kelapa sawit, PT Musim Mas, sebagai tersangka.
Perusahaan besar ini dijerat atas perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam menindak tegas kejahatan lingkungan tanpa pandang bulu.
"Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi wajib dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan ekosistem dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan," tegas Ade, Senin 18 Mei 2026
Berdasarkan hasil penyidikan, PT Musim Mas diduga kuat telah membuka dan menanam sawit di kawasan sempadan sungai serta kawasan hutan (Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam) sejak periode 1997–1998.
Tanaman sawit yang mulai berproduksi pada tahun 2002 tersebut dilaporkan terus dieksploitasi untuk keuntungan ekonomi sepihak selama kurang lebih 22 tahun.
Penyidik menilai aktivitas operasional raksasa sawit ini bertentangan dengan sejumlah regulasi ketat, antara lain: Dokumen AMDAL internal perusahaan. Keppres Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. PP Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai. Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, di mana PT Musim Mas terbukti tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III. Dengan menggunakan metode ilmiah, kerugian lingkungan mencapai Rp187 Miliar.
Dalam menuntaskan kasus ini, Polda Riau mengedepankan pendekatan scientific crime investigation serta mengusung semangat Green Policing. Berbagai ahli lintas disiplin dilibatkan, mulai dari ahli kawasan hutan, sumber daya air, lingkungan hidup, kerusakan tanah, hingga ahli hukum pidana korporasi.
Melalui perhitungan komprehensif yang dilakukan oleh para ahli berbasis data ilmiah, nilai kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam perkara ini ditaksir mencapai angka yang fantastis, yaitu sekitar Rp187.863.860.800.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti krusial berupa dokumen legalitas perusahaan, dokumen AMDAL, peta Hak Guna Usaha (HGU), peta kawasan konservasi, serta hasil pengujian laboratorium lingkungan.
Kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis vital sebagai ruang perlindungan badan air dan pengendali erosi. Pembukaan lahan sawit masif di area tersebut dinilai telah mengganggu keseimbangan ekosistem secara jangka panjang.
Atas pelanggaran berat ini, PT Musim Mas dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) jo. Pasal 99 ayat (1) jo. Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Korporasi ini terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda akumulatif mencapai Rp10 miliar. ***
| Penulis |
: rac |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Hukum |