Kuantan Singingi / Selasa, 19 Mei 2026 14:42 WIB

Dukung Aplikasi 'Tuanku Online', Bupati Suhardiman Amby Tegaskan Harmonisasi Hukum Negara dan Adat di Kuansing

BAGYNEWS.COM - Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, bergerak cepat mendukung digitalisasi pelayanan hukum terpadu guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat desa dan kelompok rentan. 

Hal itu ditegaskannya saat menghadiri sosialisasi dan uji coba aplikasi Tuanku Online inovasi besutan Mahkamah Agung RI yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Selasa 19 Mei 2026.

​Kehadiran orang nomor satu di Kuansing ini sekaligus untuk mempertemukan unsur pengadilan, perangkat pemerintah daerah, dan pemuka adat demi membangun sinergi penegakan hukum yang humanis di wilayahnya.

​Dalam arahannya, Bupati Suhardiman Amby menegaskan bahwa Kabupaten Kuantan Singingi merupakan daerah yang sangat menjunjung tinggi keseimbangan antara hukum negara, norma sosial, dan hukum agama.

​Komitmen itu tidak sekadar retorika; di bawah kepemimpinannya, Pemkab Kuansing telah resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk memayungi peran 1.643 datuk (pemuka adat) yang tersebar di wilayah Kuansing.

​“Antara kekuatan hukum formal dan hukum adat harus dapat berjalan seiring sejalan. Diperlukan komunikasi dan koordinasi yang kuat antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar tercipta payung hukum yang akurat, adil, serta tetap berlandaskan nilai moral, agama, adat, dan budaya kita,” tegas Bupati Suhardiman.

​Bupati yang akrab disapa Datuk Panglimo Dalam ini menilai, keberadaan aplikasi Tuanku Online merupakan langkah taktis yang harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat luas untuk memotong birokrasi hukum.

​Konsistensi Bupati Suhardiman dalam memperjuangkan hak masyarakat adat mendapat apresiasi luar biasa dari Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, SH, MH, yang membuka acara tersebut secara resmi.

​Ia menilai kepemimpinan Bupati Suhardiman berhasil membawa Kuansing menjadi daerah yang istimewa dan maju dalam mendukung pembaruan hukum nasional berbasis keadilan restoratif (restorative justice).

​“Kami sangat mengapresiasi langkah maju Bupati Suhardiman Amby dengan lahirnya Perda Masyarakat Hukum Adat ini. Regulasi daerah ini membuka ruang yang sangat besar bagi keterlibatan tokoh adat untuk mendukung tugas pengadilan dalam menyelesaikan persoalan hukum langsung di tingkat desa,” puji Diah Sulastri.

​Sejalan dengan visi Bupati, Ketua PN Teluk Kuantan, Subiar Teguh Wijaya, SH, menjelaskan bahwa pada uji coba ini pihaknya sengaja melibatkan perwakilan lima desa dan para datuk atas arahan pemda. Para tokoh adat ini diposisikan sebagai peace maker (penengah) yang nantinya menjembatani masyarakat rentan atau pedalaman dengan sistem hukum digital terpadu tersebut.

​Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap visi Bupati Kuansing dalam memberdayakan tokoh adat, Pengadilan Tinggi Riau juga menyerahkan sejumlah penghargaan serta membuka peluang sertifikasi profesi mediator, termasuk mengalokasikan dua beasiswa mediator khusus bagi pemuka adat Kuansing.

​Melalui komitmen kuat dari Bupati Suhardiman Amby yang bersinergi dengan instansi yudisial, pelayanan hukum di Kuantan Singingi kini bersiap memasuki babak baru yang lebih cepat, transparan, namun tetap menghormati akar budaya lokal.***

Penulis :
Editor : bastian
Kategori : Kuantan Singingi

Kuantan Singingi

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex