Gebrakan Baru Pemko Pekanbaru: Bayar Pajak PBB dan Kendaraan Kini Bisa dari Rumah Lewat Kader PKK
BAGYNEWS.COM - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, kembali meluncurkan inovasi taktis dalam mempermudah akses pelayanan publik bagi warga Kota Bertuah. Ke depan, wajib pajak di Pekanbaru tidak perlu lagi mengantre di kantor badan pajak, melainkan cukup melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) langsung dari rumah masing-masing.
Langkah ini direalisasikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui sistem jemput bola yang mengandalkan jaringan kader Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) di setiap kelurahan dan kecamatan.
Kader PKK yang biasanya berfokus pada program keluarga, kini diberdayakan sebagai perpanjangan tangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Saat turun ke pemukiman, mereka tidak sekadar mengantarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), tetapi juga dibekali dengan perangkat teknologi digital.
"Penyampaian SPPT PBB yang biasanya dilakukan secara internal oleh petugas Bapenda, sekarang kita optimalkan lewat kader PKK. Mereka melakukan jemput bola dengan membawa mesin transaksi atau aplikasi khusus, sehingga warga bisa langsung melunasi pajaknya di rumah saat itu juga," ujar Wako Agung Nugroho, Selasa 19 Mei 2026.
Untuk mematangkan ekosistem pembayaran nontunai (cashless) di tempat ini, Pemko Pekanbaru tengah menjajaki kerja sama strategis dengan sejumlah perbankan guna memfasilitasi ketersediaan mesin Electronic Data Capture (EDC) maupun sistem QRIS portabel bagi para kader.
Menariknya, ruang lingkup inovasi ini diperluas tidak hanya untuk sektor PBB. Agung Nugroho memaparkan bahwa kader PKK di lapangan juga akan dibekali fungsi pendataan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melalui skema baru ini, warga yang status kepemilikan kendaraannya belum berbalik nama tetap bisa mengurus kewajiban pajaknya dengan sangat mudah.
Pembayaran PKB tahunan kini tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP asli pemilik pertama/pemilik lama. Kebijakan ini berhasil digolokan berkat hasil koordinasi dan dorongan intensif Pemko Pekanbaru bersama Pemerintah Provinsi Riau serta pihak kepolisian (Samsat).
"Langkah ini kami ambil untuk memangkas sekat birokrasi. Dengan regulasi yang lebih fleksibel, pemilik kendaraan saat ini bisa langsung membayar pajaknya tanpa kendala administratif masa lalu. Kami ingin masyarakat merasakan bahwa taat pajak itu mudah dan tidak ribet," pungkas Agung.***
| Penulis |
: |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Pekanbaru |