Kuantan Singingi / Selasa, 19 Mei 2026 14:08 WIB

Sinergi Hukum Formal dan Adat, Ketua PT Riau Puji Lahirnya Perda MHA Kuantan Singingi

BAGYNEWS.COM - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Diah Sulastri Dewi, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) di bawah kepemimpinan Bupati Dr. H. Suhardiman Amby, MM. 

Apresiasi ini diberikan atas terobosan hukum daerah melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA).

​Kuansing dinilai sebagai salah satu daerah pionir yang maju dalam mendukung pembaruan hukum nasional berbasis keadilan restoratif (restorative justice) dan kearifan lokal.

​Pernyataan tersebut disampaikan Diah Sulastri saat menghadiri agenda sosialisasi dan uji coba aplikasi Tuanku Online versi terbaru di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Selasa 19 Mei 2026. Agenda ini dihadiri langsung oleh Bupati Suhardiman Amby, jajaran forkopimda, pemuka adat, kepala desa, serta para mediator non-hakim.

​“Kuansing memiliki keistimewaan besar karena sudah mengesahkan Perda Masyarakat Hukum Adat. Regulasi ini membuka ruang yang luas bagi keterlibatan tokoh adat sebagai peace maker untuk mendukung penyelesaian persoalan hukum di tingkat akar rumput,” ujar Diah Sulastri Dewi.

​Ketua PN Teluk Kuantan, Subiar Teguh Wijaya, menjelaskan aplikasi Tuanku Online merupakan inovasi strategis dari Mahkamah Agung RI. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh akses bantuan hukum terpadu, mulai dari level Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi.

​Sebagai langkah awal uji coba, PN Teluk Kuantan mengundang perwakilan dari lima desa serta para pemuka adat (Datuk) yang selama ini aktif menjadi penengah sengketa di masyarakat. Aplikasi ini diharapkan mampu memotong birokrasi hukum, terutama bagi kelompok rentan dan masyarakat di kawasan pedalaman.

​Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, menegaskan bahwa identitas daerahnya tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai religius dan adat yang kuat. Saat ini, terdapat 1.643 datuk dari berbagai rumpun adat yang tercatat aktif di wilayah Kuansing.

​“Antara kekuatan hukum formal dan hukum adat harus berjalan seiring sejalan. Diperlukan komunikasi dan koordinasi yang baik agar tercipta payung hukum yang akurat, adil, serta tetap berlandaskan pada nilai moral, agama, adat, dan budaya setempat,” tegas Suhardiman.

​Sebagai bentuk komitmen nyata dalam penguatan keadilan restoratif, Pengadilan Tinggi Riau turut memberikan piagam penghargaan kepada sejumlah mediator non-hakim, kepala desa, dan tokoh adat yang selama ini menjadi garda terdepan penanganan konflik sosial di desa.

​Tidak hanya itu, PT Riau juga mengumumkan program strategis berupa pemberian peluang sertifikasi profesi mediator bagi para tetua adat di Kuansing, termasuk menyalurkan dua kuota beasiswa mediator khusus. 

Langkah ini diharapkan mampu mencetak para penengah sengketa yang profesional, legal, dan berkekuatan hukum tanpa menghilangkan ruh kearifan lokal. ***

Penulis : rls
Editor : bastian
Kategori : Kuantan Singingi

Kuantan Singingi

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex