Ketua PP Pekanbaru Mengaku Terima Rp50 Juta dari Mantan Kadis PUPR Melalui Titipan Sekdis
BAGYNEWS.COM - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu 20 Mei 2026.
Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Pekanbaru, Iwan Pansa, blak-blakan mengaku pernah menerima uang puluhan juta rupiah dari Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau saat itu, Muhammad Arief Setiawan.
Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iwan Pansa membenarkan bahwa ia memiliki hubungan pertemanan yang dekat dengan Arief Setiawan.
“Saya kenal Arief dan kami teman baik,” ujar Iwan Pansa saat memberikan keterangan di ruang sidang.
JPU KPK secara mendalam mencecar saksi terkait motif dan mekanisme penyerahan uang tersebut. Berdasarkan pengakuan Iwan di persidangan, berikut adalah rincian aliran dana yang diterimanya untuk membiayai keberangkatan rombongan ormas sebanyak 300 orang guna menghadiri Musyawarah Besar (Mubes) di Jakarta pada Oktober 2025.
Total uang yang diterima sebesar Rp50 juta, yang diserahkan dalam dua tahap masing-masing Rp25 juta pada September 2025 (satu bulan sebelum Mubes).
Uang tersebut diserahkan secara tunai sebanyak dua kali di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, melalui perantara Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda.
“Ferry yang menelepon dan mau jumpa. Dia bilang ada titipan (uang) untuk saya. Ferry yang menyerahkan sebanyak dua kali,” ungkap Iwan.
Menariknya, Iwan memastikan bahwa aliran dana tersebut diminta secara personal atas dasar pertemanan, tanpa adanya pengajuan proposal resmi organisasi maupun bukti tanda terima tertulis.
Dalam persidangan, JPU KPK juga menyinggung status uang tersebut yang baru saja dikembalikan oleh Iwan Pansa ke rekening penampungan KPK pada Senin, 18 Mei 2026 atau tepat dua hari sebelum ia memberikan kesaksian di pengadilan.
Saat jaksa menanyakan alasan mengapa uang tersebut baru dikembalikan sekarang, Iwan memberikan jawaban yang singkat.
“Baru punya uang,” jawab Iwan Pansa di hadapan majelis hakim.
Tak berhenti di angka Rp50 juta, tim JPU KPK juga mengendus adanya dugaan permintaan komitmen dana lain di luar nominal tersebut dengan angka yang bervariasi. Kendati demikian, Iwan Pansa berkali-kali mengaku lupa dan tidak mengingat secara rinci total uang kedinasan yang pernah masuk ke kantongnya.
“Ada (penerimaan lain) Rp10 juta, tapi saya tidak ingat. Total keseluruhannya berapa, tidak ingat saya,” kelit Iwan saat dicecar jaksa.
Merespons jawaban tersebut, tim Jaksa KPK meminta saksi untuk kooperatif dan mencoba mengingat kembali seluruh nominal yang pernah diterimanya, lalu segera berkoordinasi dengan penyidik.
“Kami sangat menghargai iktikad baik saudara yang sudah mengembalikan uang yang bukan haknya (ke negara),” pungkas JPU KPK di akhir pemeriksaan saksi.***
| Penulis |
: rac |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Hukum |