Sidang Abdul Wahid, Saksi Thomas Larpo Ungkap SF Hariyanto Perintahkan Cari Uang Rp300 Juta untuk Rumah Dinas Kapolda
BAGYNEWS.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu 20 Mei 2026, menguak fakta baru yang mengejutkan.
Nama mantan Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, ikut terseret dalam pusaran instruksi aliran dana ilegal.
Fakta tersebut dibongkar oleh saksi Thomas Larfo Dimeira yang kini menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR Riau.
Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Thomas mengungkapkan adanya perintah dari SF Hariyanto untuk mencarikan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi perbaikan Rumah Dinas Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan.
Dalam kesaksiannya, Thomas menjelaskan awal mula keterlibatan dirinya dalam skenario penggalangan dana tersebut yang terjadi sekitar bulan April tahun lalu.
“Waktu itu saya diperintah oleh Wakil Gubernur (SF Hariyanto). Beliau memanggil saya dan memerintahkan untuk membantu memperbaiki rumah dinas Polda,” aku Thomas saat menjawab pertanyaan JPU KPK terkait asal-usul penitipan uang.
Mendapat instruksi dari orang nomor dua di Riau saat itu, Thomas langsung bergerak menghubungi Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau kala itu, Muhammad Arief Setiawan (yang kini juga berstatus terdakwa), karena dinilai mampu mengeksekusi kebutuhan dana tersebut.
JPU KPK kemudian mencecar saksi mengenai realisasi dari perintah tersebut. Thomas membeberkan adanya pertemuan lanjutan di Hotel Pangeran Pekanbaru yang melibatkan pihak swasta.
Dalam pertemuan itu, terdakwa Arief Setiawan membawa sebuah goodie bag (tas jinjing) berisi uang tunai. Tas berisi uang tersebut kemudian digeser dan diserahkan kepada seorang pihak swasta bernama Puji.
Saat jaksa mempertanyakan jumlah anggaran di dalam tas, Thomas menjawab lugas. "Rp300 juta, perlunya," sebut saksi.
Kendati uang ratusan juta sudah sempat berpindah tangan, Thomas mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana kelanjutan teknis pengerjaan fisik di rumah dinas korps baju cokelat tersebut.
Namun, berdasarkan penelusuran informasi yang ia lakukan belakangan, uang ratusan juta itu ternyata batal digunakan dan telah dipulangkan ke negara melalui rekening penampungan resmi KPK pada tanggal 30 April 2026.
Di akhir persidangan, JPU KPK mendalami legalitas formal dari instruksi perbaikan rumah jabatan institusi vertikal tersebut, mengingat posisi Thomas saat peristiwa terjadi bukanlah di dinas teknis, melainkan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Prov Riau.
"Apakah tindakan ini masuk dalam tupoksi Biro Pembangunan?" tanya JPU KPK tegas.
"Tidak," jawab Thomas singkat.
"Lantas mengapa Wakil Gubernur justru meminta bantuan saudara dalam urusan (anggaran) tersebut?" kejar Jaksa.
"Saya tidak tahu," kilis Thomas di hadapan hakim.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus mendalami keterkaitan para aktor intelektual di balik aliran dana ini, guna melihat apakah ada unsur pemerasan jabatan atau murni gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau.***
| Penulis |
: |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Hukum |