Sidang Dugaan Korupsi Abdul Wahid, Saksi Mengaku Dititipi Rp600 Juta dalam Plastik Hitam dan Alirkan Dana ke Tenaga Ahli
BAGYNEWS.COM - Fakta baru yang mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Saksi Fauzan Kurniawan mengaku pernah dititipi uang tunai sebesar Rp600 juta yang berasal dari Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau saat itu, Muhammad Arief Setiawan.
Keterangan tersebut disampaikan Fauzan saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu 20 Mei 2026.
Fauzan, yang menjabat sebagai Project Manager PT Trifa sekaligus Direktur Utama PT Riau Sepadan, mengungkapkan, uang ratusan juta tersebut diserahkan kepadanya melalui perantara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda.
“Saya sempat menolak, tetapi diminta tolong untuk memegang uang itu sementara waktu karena Pak Arief mau ke luar kota,” ujar Fauzan di persidangan.
Fauzan menjelaskan, penyerahan uang Rp600 juta itu terjadi di depan kantor PT Trifa. Uang tersebut dikemas secara tertutup di dalam sebuah kantong plastik hitam.
Setelah menerima kantong tersebut, Fauzan awalnya menyimpan uang di laci meja kantornya. Saat jam pulang, ia memindahkan uang itu ke dalam mobil pribadinya demi alasan keamanan.
Sekitar satu pekan kemudian, Fauzan bertemu dengan Muhammad Arief Setiawan di kawasan Jalan Sumatera, Pekanbaru, setelah sebelumnya sempat singgah di Kedai Kopi Candu Jalan Arifin Ahmad. Uang tersebut kemudian dikembalikan utuh kepada Arief sesaat setelah mereka selesai makan siang.
Selain uang Rp600 juta, kesaksian Fauzan juga mengungkap adanya instruksi lanjutan terkait distribusi dana taktis. Sekitar lima hari pascapertemuan makan siang tersebut, Fauzan kembali dititipi uang tunai sebesar Rp200 juta oleh Muhammad Arief Setiawan saat mereka makan malam bersama.
Uang Rp200 juta itu ditujukan untuk Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, sebagai biaya operasional bulanan.
“Ada pesan dari Pak Arief bahwa uang itu untuk Pak Dani. Saya diminta menyerahkannya sebagai operasional bulanan sebesar Rp50 juta per bulan,” beber Fauzan.
Saksi memaparkan, penyaluran dana ke Dani M Nursalam dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali, terhitung sejak Juli, Agustus, September, hingga Oktober 2025 dengan total akumulasi mencapai Rp200 juta.
Fauzan juga memastikan bahwa seluruh transaksi penyerahan uang dilakukan secara langsung secara tunai tanpa disertai bukti atau tanda terima tertulis.
Kesaksian terperinci dari Fauzan Kurniawan ini menjadi poin krusial bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim dalam mengurai simpul aliran dana ilegal di lingkungan Pemprov Riau, serta membuktikan keterlibatan jaringan pejabat yang ikut menerima maupun menyalurkan uang dalam perkara ini. ***
| Penulis |
: |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Hukum |