BAGYNEWS.COM - Fakta baru mengenai isi celengan dan aset Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dibongkar oleh Asisten Rumah Tangga (ART)-nya sendiri, Ida Wahyuni.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 21 Mei 2026, terungkap bahwa rumah pribadi Abdul Wahid di kawasan Pondok Labu, Jakarta, sempat diobok-obok oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di hadapan Majelis Hakim, Ida Wahyuni membenarkan adanya penggeledahan berlapis yang dilakukan oleh lima orang personel lembaga antirasuah tersebut tepat pada hari operasi tangkap tangan (OTT) sang gubernur.
“Ada lima orang petugas yang datang menggeledah. Mereka fokus menyisir kamar pribadi Bapak (Abdul Wahid) yang berada di lantai tiga,” ungkap Ida di ruang sidang.
JPU KPK kemudian memperlihatkan sejumlah barang bukti fisik yang berhasil diangkut dari kamar mewah tersebut. Ida mengonfirmasi bahwa barang-barang berharga milik majikannya dan sang istri, Heni Sasmita, disita oleh petugas.
Aset-aset mewah yang disita penyidik KPK dari Pondok Labu meliputi, emas batangan seberat 100 gram, cincin berlian, serta berbagai perhiasan mewah lainnya.
Rentetan tas milik Heni Sasmita dari rumah mode dunia seperti Louis Vuitton (LV), Chanel, Dior, Prada, hingga Balenciaga. Serta, sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah, BPKB Toyota Alphard atas nama Heni Sasmita, dan BPKB Honda HR-V atas nama anak Abdul Wahid.
Mayoritas Transaksi Berasal dari Era DPR RI
Menariknya, saat tim JPU KPK membuka dokumen transaksi keuangan dan perbankan di muka sidang, terungkap fakta bahwa mayoritas barang bukti slip setoran tunai tersebut merupakan transaksi usang.
Dokumen-dokumen keuangan itu tercatat berkisar pada tahun 2020 dan 2021 jauh sebelum Abdul Wahid menjabat sebagai Gubernur Riau yakni saat dirinya masih duduk sebagai anggota DPR RI di Senayan.
Beberapa rincian bukti transaksi lama yang ditampilkan di antaranya:
Bukti setor tunai Bank BNI senilai Rp450 juta dan bukti setor 20 ribu dolar AS yang mayoritas dilakukan atas nama Marjani (ajudan Abdul Wahid). Buku tabungan Bank BCA dan Bank Riau Kepri (BRK) serta rekening bisnis pasutri tersebut.
Kuitansi pelunasan pembayaran rumah sebesar Rp1 miliar. Deposito BRK Syariah atas nama Heni Sasmita, serta emas 100 gram yang dibeli tahun 2021.
Melihat banyaknya aset masa lalu yang dipajang di persidangan, tim Kuasa Hukum Abdul Wahid langsung melayangkan protes keras. Mereka mempertanyakan relevansi alat bukti tersebut karena dinilai tidak bersinggungan langsung dengan delik perkara korupsi kedinasan Pemprov Riau tahun 2025 yang sedang didakwakan.
Merespons keberatan tersebut, Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, memberikan jawaban taktis. Ia mengakui aset-aset tahun 2020–2021 itu sengaja ditampilkan sebagai bagian dari pemetaan kekayaan terdakwa, meski tidak masuk dalam berkas dakwaan utama.
“Barang-barang dan dokumen transaksi tersebut memang masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik sampai saat ini. Barang bukti itu sengaja tidak kami masukkan ke dalam pasal dakwaan karena periodenya bukan di tahun 2025,” tegas Meyer di persidangan.
Di akhir kesaksiannya, saksi Ida Wahyuni juga menyebut ada penggeledahan jilid dua di rumah tersebut untuk melengkapi berkas administrasi. Ia juga mengaku pihak KPK telah mengembalikan sejumlah uang tunai pecahan kecil yang sempat disita pada penggeledahan pertama. ***
| Penulis | : rac |
| Editor | : bastian |
| Kategori | : Hukum |
© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex

