Kasus Pesta Narkoba Pekanbaru: 1 Orang Dipidana, 12 Direhabilitasi Termasuk Anak Bupati dan Selebgram
BAGYNEWS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru resmi merilis hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) terhadap 13 orang yang diamankan dalam penggerebekan pesta narkoba di Pekanbaru.
Dari hasil asesmen gabungan tim hukum dan medis tersebut, satu orang dipastikan lanjut ke tingkat penyidikan pidana. Sementara 12 orang lainnya termasuk diduga anak bupati berinisial AF dan selebgram Pekanbaru berinisial SA direkomendasikan menjalani rehabilitasi karena dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan atau pengguna murni.
Kepala BNN Kota Pekanbaru, Wawan, menjelaskan, asesmen maraton telah dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari unsur hukum (Penyidik Polresta, BNN, dan Jaksa Kejari Pekanbaru) serta tim medis.
"Para pelaku yang diasesmen masing-masing berinisial KS, RR, GSA, PT, AF, MAY, FTR, IMF, MA, NR, SAP, SA, dan ALS," ujar Wawan di Pekanbaru, Selasa 26 Mei 2026.
Dari belasan orang yang diamankan, tim TAT menetapkan tersangka berinisial FR (sebelumnya ditulis FTR) untuk dilanjutkan ke proses hukum peradilan pidana.
FR terbukti positif mengonsumsi ganja dan kedapatan menguasai barang bukti narkotika jenis ganja seberat 9,86 gram serta etomidate seberat 7,76 gram.
"Jumlah barang bukti ganja yang dikuasai FR melebihi batas ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, yang membatasi ambang maksimal kategori pengguna adalah 5 gram. Karena melebihi batasan, perkaranya maju ke penyidikan pidana," tegas Wawan.
Selain itu, FR diduga kuat menjadi pihak yang menyuplai zat etomidate kepada peserta lain dalam pesta tersebut.
Sementara itu, bagi 12 orang lainnya, tim medis dan tim hukum menyatakan mereka tidak terlibat dalam jaringan pengedar narkotika internasional maupun lokal.
Tersangka MAY, kedapatan membawa ganja 1,39 gram (di bawah batas SEMA). Hasil medis menyatakan ia masuk kategori pengguna berat tanpa jaringan, sehingga direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama 3 bulan di fasilitas pemerintah atau swasta.
11 tersangka lain (termasuk AF dan SA), dinyatakan masuk kategori pengguna ringan dan bersih dari jaringan peredaran. Mereka direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kota Pekanbaru atau BNNP Riau dengan intensitas 3 hingga 6 kali pertemuan.
Di hadapan penyidik, sebagian peserta khususnya perempuan mengeklaim tidak mengetahui bahwa zat yang disuguhkan dalam pesta tersebut merupakan narkotika jenis baru.
"Mereka mengaku baru pertama kali mencoba dan mengira itu bukan narkoba. Mereka baru sadar setelah merasakan efek pusing dan tidak nyaman usai mengonsumsinya," pungkas Wawan.
Hasil TAT ini sekaligus memperjelas status hukum anak kepala daerah berinisial AF dan selebgram SA yang dipastikan akan menjalani rehabilitasi medis guna memulihkan ketergantungan zat adiktif tersebut.***
| Penulis |
: bst |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Hukum |