BAGYNEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung, Sumatera Barat, bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial FA (22) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap keponakan kandungnya sendiri yang baru berusia 11 tahun.
Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose mengungkapkan, pelaku yang berstatus tidak bekerja ini nekat melancarkan aksi bejatnya hingga puluhan kali karena pengaruh kecanduan konten pornografi.
"Tersangka FA ditangkap oleh personel Satreskrim pada Jumat, 29 Mei 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, tanpa perlawanan," ujar AKP Hendra Yose, Senin 1 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi pencabulan ini diduga telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, sejak korban masih duduk di bangku kelas III hingga kelas IV SD.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sejumlah modus operandi dan manipulasi psikologis untuk memperdaya korban.
Sebelum melancarkan aksinya, FA kerap membujuk korban untuk menonton film porno bersama melalui ponsel miliknya.
Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam akan melakukan kekerasan fisik (mematahkan tangan korban) jika berani melapor kepada ibu atau neneknya.
Pelaku memanfaatkan situasi ekonomi keluarga korban yang serbakekurangan dengan memberikan uang kompensasi berkisar antara Rp5.000 hingga Rp25.000 agar korban tetap bungkam.
Aksi terakhir pelaku diketahui terjadi di sebuah gudang kosong yang berada di belakang rumah pada 6 Mei 2026, serta di dalam kamar tersangka pada 22 Mei 2026.
Tragedi memilukan ini akhirnya terungkap setelah pihak sekolah mencurigai perubahan perilaku korban yang kerap terlihat murung dan menarik diri di kelas. Setelah dilakukan pendekatan, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan petaka yang dialaminya kepada salah seorang temannya, yang kemudian menyarankan korban untuk melapor kepada keluarga.
Mendengar pengakuan dari sang anak, pihak keluarga langsung mendatangi Markas Polres Sijunjung untuk membuat laporan resmi dengan nomor registrasi LP/B/V/2026/SPKT Polres Sijunjung tertanggal 23 Mei 2026.
Sebagai pemenuhan alat bukti hukum, penyidik UPPA telah melakukan fasilitasi pemeriksaan medis (visum et repertum) terhadap korban di puskesmas setempat. Hasil visum secara klinis mengonfirmasi adanya luka robek baru dan lama pada organ vital korban akibat kekerasan benda tumpul.
Secara terpisah, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Sijunjung, Ipda Nova Melinda, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku sesuai regulasi hukum perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka FA kini resmi mendekam di sel tahanan Mapolres Sijunjung dan dijerat pasal berlapis, yaitu
Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jo Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," pungkas Ipda Nova Melinda.***
| Penulis | : glr |
| Editor | : bastian |
| Kategori | : Regional |
© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex

