Diduga Mark Up Pengadaan Motor Listrik dan Sepatu, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Bersama 2 Wakil Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
BAGYNEWS COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Direktur Penydidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu 3 Juni 2026
Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kantor BGN Digeladah
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung membenarkan tengah menggeledah kantor BGN Jakarta.
Penggeledahan tersebut dilakukan di tengah sorotan terhadap lembaga tersebut setelah pergantian jajaran pimpinannya.
"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Jeffry kepada Kompas.com, Rabu.
Petugas keamanan kantor BGN menyebut penggeledahan dimulai sejak Rabu dini hari tadi.
Para karyawan BGN tidak diperbolehkan masuk ke dalam kantor selama penggeledahan masih berlangsung.
Mereka menunggu di sejumlah tempat, ada yang duduk di area luar gedung, di depan lobby, maupun di dalam lobby.
Kepala BGN dicopot
Sementara sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mengganti pimpinan Badan Gizi Nasional. Prabowo mencopot Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakil kepala BGN, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.
Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang untuk menjadi kepala BGN.
Nanik akan didampingi dua wakil kepala BGN, yakni Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan ini diambil Prabowo setelah memonitor dan mengevaluasi kinerja BGN selama 1,5 tahun terakhir.
"Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring, melakukan evaluasi, maka pada hari ini, Selasa tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 3 Juni 2026 kemarin.***
| Penulis |
: |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Hukum |