Kesaksian di Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Tak Pernah Diberi Tugas
BAGYNEWS.COM - Keretakan hubungan kerja di Gubernur Riau dan Wakilnya terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu 3 Juni 2026
Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang dihadirkan sebagai saksi mahkota, secara blak-blakan mengakui, selama menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau, dirinya tidak pernah diberikan tugas formal maupun dilibatkan dalam berbagai proses tata kelola pemerintahan oleh Abdul Wahid.
Pengakuan tersebut mencuat saat SF Hariyanto menjawab rentetan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pola hubungan kerja, sinkronisasi, dan koordinasi birokrasi selama keduanya memimpin Provinsi Riau.
"Saya tidak pernah diberikan tugas apa pun oleh Pak Abdul Wahid," ujar SF Hariyanto dengan tegas di hadapan majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, SF Hariyanto merincikan secara spesifik bentuk-bentuk pengabaian atau ketidaklibatan dirinya dalam sistem administrasi dan pengambil kebijakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Berikut adalah beberapa poin isolasi kerja yang diakuinya di persidangan:
Administrasi Surat Menyurat
Tidak pernah diminta memberikan paraf koordinasi, tidak diperkenankan membaca dokumen dinas, serta tidak diajak berdiskusi terkait surat-surat krusial pemerintahan.
Kebijakan Finansial Daerah
Sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam rapat-rapat strategis maupun pembahasan penataan yang berkaitan dengan penganggaran daerah (APBD).
Komunikasi Mandek
Mengaku telah berupaya mengingatkan di awal masa jabatan, namun tetap diabaikan.
"Kita sama-sama berjuang. Saya sudah bilang jangan tinggalkan saya, tetap saja saya ditinggal," ungkap SF Hariyanto.
Kendati mengaku diabaikan secara struktural dari roda pemerintahan, SF Hariyanto menyebut dirinya memilih untuk tidak memperpanjang konflik atau mempertanyakan alasan perlakuan tersebut langsung kepada Abdul Wahid.
Ia menilai rekam jejaknya di birokrasi sudah cukup membuatnya paham bagaimana harus bersikap menghadapi situasi politik internal yang tidak sehat.
"Kalau saya tidak diberikan tugas, saya diam saja. Karena saya sudah pernah merasakan empat tahun menjabat sebagai Sekda (Sekretaris Daerah) Riau dan pernah menjadi Pj. (Penjabat) Gubernur. Ya, kalau tidak dikasih kerja, ya istirahat. Saya juga tidak pernah menanyakan alasan hal itu kepada beliau," kata SF Hariyanto dalam keterangannya.
Kesaksian dari SF Hariyanto menjadi sorotan jalannya persidangan. Keterangan tersebut dinilai majelis hakim dan jaksa sangat penting untuk memetakan pola koordinasi pemerintahan, legalitas administrasi, serta mekanisme pengambilan keputusan sepihak di lingkungan Pemprov Riau pada masa kepemimpinan Abdul Wahid yang kini berujung pada dugaan rasuah.***
| Penulis |
: rac |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Hukum |