SF Hariyanto Jadi Saksi, Wartawan Dilarang Masuk Sidang Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Pintu Dikunci dari Dalam
BAGYNEWS.COM - Sejumlah jurnalis dari berbagai media massa dilarang masuk dan tertahan di luar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru saat hendak meliput agenda pemeriksaan saksi dalam perkara yang menjerat Abdul Wahid, Rabu 3 Juni 2026.
Pembatasan akses peliputan secara ketat ini terjadi tepat saat persidangan memasuki agenda krusial, yaitu mendengarkan keterangan saksi, termasuk kesaksian dari Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Berdasarkan pantauan di lokasi, para awak media yang berniat meliput jalannya persidangan tertahan di depan pintu masuk. Petugas keamanan yang berjaga di lokasi meminta wartawan untuk tetap berada di luar dan tegas tidak memperkenankan mereka masuk mengikuti jalannya persidangan.
Bahkan, pintu masuk ruang sidang utama tersebut tampak sengaja dikunci rapat dari dalam. Kondisi ini membuat para jurnalis tidak dapat mengakses ruangan, meskipun telah berulang kali meminta izin secara baik-baik kepada petugas yang berseragam.
Meskipun para wartawan sempat melayangkan keberatan resmi dan meminta hak akses guna menjalankan tugas jurnalistiknya, petugas di lapangan tetap bersikeras menutup pintu hingga persidangan dimulai.
Ironisnya, pemandangan kontras justru terlihat di dalam ruang sidang. Akses yang ditutup rapat bagi pers berbanding terbalik dengan kehadiran massa pengunjung umum.
Ruang sidang tampak dipenuhi oleh para pendukung dan simpatisan terdakwa yang telah memadati area pengadilan sejak pagi hari. Sebagian besar kursi pengunjung ditempati oleh simpatisan.
Menariknya, banyak di antara mereka yang tidak fokus memperhatikan jalannya pemeriksaan saksi. Beberapa pengunjung justru terlihat sibuk membuka media sosial melalui telepon genggam, bahkan sejumlah lainnya tampak asyik bermain game saat persidangan suci tersebut sedang berlangsung.
Kondisi tersebut sontak memicu pertanyaan dan protes keras dari komunitas pers yang tertahan di luar, mengingat ruang sidang seharusnya terbuka untuk umum dan pers dijamin oleh undang-undang untuk melakukan fungsi kontrol sosial.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan ataupun penjelasan resmi dari pihak Humas PN Pekanbaru maupun petugas keamanan terkait alasan objektif di balik pembatasan akses ketat terhadap wartawan dalam agenda pemeriksaan saksi kali ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persidangan di dalam ruangan masih terus bergulir di hadapan majelis hakim untuk mendengarkan keterangan saksi, termasuk kesaksian dari SF Hariyanto. Selain kehadiran fisik Plt. Gubernur Riau, salah satu saksi lainnya yakni Marjani, dilaporkan turut dihadirkan oleh jaksa penuntut secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.***
| Penulis |
: rac |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Hukum |