Soal Isu Rehab Rumah Dinas Polda Riau Rp300 Juta, SF Hariyanto: Saya Minta Tolong Thomas.....
BAGYNEWS.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto, mengklarifikasi mengenai polemik dugaan bantuan renovasi rumah dinas Polda Riau sebesar Rp300 juta. Isu ini sempat mencuat setelah adanya perbedaan keterangan antara saksi Thomas Larfo Dimiera (Kepala Biro Pembangunan Setdaprov Riau) dan tersangka M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif) dalam persidangan sebelumnya.
Hadir sebagai saksi di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu 3 Juni 2026, SF Hariyanto menegaskan empat poin krusial untuk meluruskan informasi yang beredar.
Dalam kesaksiannya, Plt Gubris mengurai fakta versi dirinya guna membantah tuduhan yang mengarah pada instruksi ilegal.
Tidak Ada Permintaan dari Polda Riau
SF Hariyanto menegaskan, pihak Polda Riau sama sekali tidak pernah mengajukan permohonan atau meminta bantuan anggaran kepada Pemprov Riau untuk perbaikan rumah dinas tersebut.
Bantahan Instruksi Pencarian Uang
Ia menyatakan dengan tegas tidak pernah memerintahkan Thomas Larfo Dimiera untuk mencari uang tunai sebesar Rp300 juta.
Bantahan Perintah Menemui Kadis PUPR
Plt Gubri membantah telah menginstruksikan Thomas untuk menemui M. Arief Setiawan guna meminta dana. "Saya tak pernah meminta Thomas menemui Pak Arief untuk meminta duit. Kalau butuh koordinasi, saya bisa langsung menelepon Pak Arief sendiri. Saya kecewa dengan Thomas, dan dia pun tidak pernah melapor ke saya setelah itu," ujarnya di persidangan.
Murni Perintah Pengecekan Teknis
Informasi yang benar menurutnya adalah ia meminta Thomas mengecek kondisi fisik rumah dinas tersebut karena latar belakang Thomas sebagai mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-PKPP Riau.
SF Hariyanto menjelaskan, instruksi awal kepada bawahannya murni bersifat kedinasan dan teknis. Jika dari hasil pengecekan memang ditemukan kerusakan, maka perbaikan seharusnya diusulkan secara resmi melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dengan cara mencari dana tidak sah.
"Saya minta tolong Thomas itu untuk mengecek karena rumah dinasnya sudah lama dipakai. Kalau memang perlu perbaikan, prosedurnya dialokasikan melalui APBD, bukan disuruh mencari duit. Ini kan malah jadi fitnah jadinya. Makanya di persidangan ini perlu saya luruskan informasinya," pungkas SF Hariyanto menutup kesaksian.***
| Penulis |
: rac |
| Editor |
: Bastian |
| Kategori |
: Hukum |