Sidang Korupsi Abdul Wahid, Dani Ungkap DVR CCTV Kediaman Gubernur Riau Raib Saat OTT KPK
BAGYNEWS.COM - Fakta baru yang mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis 4 Juni 2026.
Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, membeberkan kondisi janggal sistem pengawasan kamera pengintai (CCTV) di kediaman resmi Gubernur Riau menjelang Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Saat memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai saksi mahkota, Dani mengakui bahwa sistem monitor CCTV di kediaman tersebut sebenarnya selalu dalam kondisi aktif dan berfungsi normal setiap kali ia berkunjung.
"Selama saya datang ke kediaman, saat melewati ruangan operator ada televisi yang aktif. Setahu saya itu monitor CCTV dan berfungsi," ujar Dani di hadapan Majelis Hakim.
Meski monitor terpantau aktif, Dani mengungkapkan fakta krusial bahwa perangkat penyimpanan rekaman utama atau Digital Video Recorder (DVR) CCTV tersebut secara misterius sudah tidak berada di tempatnya saat tim penyidik KPK menggelar OTT pada 3 November 2025.
"Saat terjadi OTT tanggal 3 November itu, DVR sudah tidak ada di lokasi. Saya tidak tahu ke mana (perangkat tersebut)," aku Dani di ruang sidang.
Lebih lanjut, Dani mengungkap bahwa DVR CCTV di kediaman dinas tersebut sempat diganti secara sengaja pada awal masa kepemimpinan Abdul Wahid.
Berdasarkan informasi yang ia ketahui, pergantian perangkat itu didasari oleh kekhawatiran khusus dari pihak internal.
"Setahu saya DVR sudah diganti di awal Pak Wahid menjabat. Sempat ada pembicaraan untuk mengganti DVR-nya karena ada kekhawatiran perangkat lama terkoneksi dengan nomor-nomor lain (penyadapan)," ungkap Dani.
Kendati mengetahui adanya pergantian alat perekam tersebut, Dani berkilah tidak mengetahui secara rinci siapa eksekutor teknis yang melakukan pergantian maupun pihak yang secara resmi bertanggung jawab mengelola sistem keamanan siber di kediaman gubernur.
Keterangan mengenai hilangnya DVR CCTV ini menjadi poin krusial yang didalami oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa berupaya menyusun rangkaian peristiwa dan petunjuk mengenai dugaan adanya upaya penghilangan barang bukti sebelum OTT November 2025 berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan di PN Pekanbaru masih berjalan dinamis dengan agenda pendalaman materi oleh JPU KPK dan tim penasihat hukum terdakwa.***
| Penulis |
: rac |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Hukum |