Hukum / Kamis, 04 Juni 2026 10:36 WIB

Sidang Korupsi Abdul Wahid, JPU KPK Hadirkan M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam sebagai Saksi Mahkota

BAGYNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid. Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis 4 Juni 2026.

​Kedua saksi mahkota yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tersebut merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah namun saling berkaitan, yaitu: ​M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau nonaktif) dan ​Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau).

​Kehadiran Arief dan Dani di persidangan hari ini menjadi salah satu agenda paling krusial. Sebagai pihak yang berada di dalam lingkaran perkara yang sama, kesaksian mereka sangat dibutuhkan majelis hakim untuk membedah lebih dalam mengenai konstruksi kasus dan aliran dana yang menjerat Abdul Wahid.

​Dalam praktik peradilan pidana, saksi mahkota (kroongetuide) digunakan ketika pembuktian dinilai pelik, di mana kesaksian dari sesama terdakwa diharapkan mampu membuka fakta-fakta kunci yang sebelumnya kabur atau disembunyikan.

​Hingga berita ini diturunkan, jalannya persidangan di ruang Cakra PN Pekanbaru terpantau masih berlangsung dinamis. 

JPU KPK masih terus bergantian melayangkan sejumlah pertanyaan mendalam guna menggali keterangan dari kedua saksi terkait fakta-fakta pokok perkara yang tercantum dalam surat dakwaan.***

Penulis : rac
Editor : bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex