SPMB SMA/SMK Negeri di Riau Dimulai 8 Juni 2026, Calon Siswa Diminta Siapkan Dokumen
BAGYNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menjadwalkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 dimulai pada 8 Juni 2026.
Calon peserta didik diimbau untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan agar proses pendaftaran berjalan lancar.
“Kami mengimbau seluruh calon siswa yang akan mendaftar agar mempersiapkan segala persyaratan dari sekarang, mulai dari fotokopi ijazah yang telah dilegalisir, pas foto, hingga dokumen pendukung lainnya,” ujar perwakilan Disdik Riau, Erisman, Kamis 4 Juni 2026.
Erisman memastikan bahwa seluruh tahapan penerimaan murid baru tahun ini dilaksanakan secara daring (online) sesuai dengan sistem dan regulasi yang telah ditetapkan.
Jadwal dan Tahapan Lengkap SPMB Riau 2026
Untuk mempermudah calon pendaftar, berikut adalah rincian linimasa pelaksanaan SPMB SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau:
- 8 – 14 Juni 2026: Aktivasi akun, pengisian data pribadi, dan pengunggahan dokumen persyaratan. Calon siswa diminta memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen asli untuk menghindari kendala verifikasi.
- 10 – 19 Juni 2026: Proses pendaftaran resmi dan pemilihan sekolah tujuan. Di waktu yang bersamaan, pihak sekolah akan melakukan verifikasi berkas secara berkala.
- 20 Juni 2026: Batas akhir verifikasi data oleh pihak sekolah. Pendaftar diingatkan tidak menunda pendaftaran di hari terakhir demi menghindari gangguan teknis jaringan.
- 21 Juni 2026: Proses seleksi sistem dan rekonsiliasi hasil pendaftaran.
- 22 Juni 2026 (Pukul 10.00 WIB): Pengumuman resmi hasil seleksi SPMB.
- 23 – 26 Juni 2026: Proses daftar ulang bagi calon siswa yang dinyatakan lulus sebagai bentuk konfirmasi penerimaan.
Selain memberikan panduan teknis kepada masyarakat, Disdik Riau juga memberikan instruksi tegas kepada seluruh kepala sekolah dan satuan pendidikan untuk menjaga integritas selama pelaksanaan SPMB.
Erisman menekankan bahwa proses penerimaan wajib mengedepankan asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Pihak sekolah dilarang keras melakukan praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik, seperti pungutan liar (pungli), diskriminasi, maupun manipulasi data seleksi.
"Transparansi dan kejujuran merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan kita. Kami ingin masyarakat yakin bahwa proses penerimaan murid baru ini berjalan secara adil, objektif, dan terbuka bagi seluruh anak daerah tanpa terkecuali," tegas Erisman.***
| Penulis |
: |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Pendidikan |