Hukum / Jum'at, 05 Juni 2026 19:17 WIB

Dibiarkan Telantar Lalu Disewakan Ilegal, Begini Modus Korupsi Pabrik Sawit Bengkalis yang Rugikan Negara Rp30 Miliar ​

BAGYNEWS.COM - Sidang perdana kasus dugaan korupsi Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Kabupaten Bengkalis resmi bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat 5 Juni 2026. 

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Jonson Parancis, SH, MH ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan secara gamblang modus operandi kongkalikong antara oknum birokrat dan pihak swasta yang sukses menjarah aset negara hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp30,8 miliar.

​Kasus ini menyeret dua terdakwa ke meja hijau, yakni Jamaluddin (Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis Tahun 2015) dan Sunardi (Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari / TML).

​Bedah Modus Operandi: Dari Pembiaran hingga Komersialisasi Ilegal

​Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Randi Ahyad Sarwandi, SH, korupsi bernilai fantastis ini tidak terjadi seketika, melainkan melalui skema pembiaran aset terencana sejak 11 November 2015 dengan kronologi modus sebagai berikut:

Kasus bermula saat Kejari Bengkalis menyerahkan barang bukti berupa gedung dan fisik PMKS di Desa Tengganau kepada Pemkab Bengkalis (melalui Diskop-UMKM) berdasarkan putusan inkrah Mahkamah Agung (MA). Terdakwa Jamaluddin selaku pejabat yang menerima barang bukti sengaja tidak mengamankan fisik pabrik, tidak mencatatkan pabrik ke Kartu Inventaris Barang (KIB), serta tidak mengusulkan penetapan status penggunaan aset. Modus ini membuat aset negara tersebut "tidak terlihat" dalam sistem inventaris daerah.

Memanfaatkan status pabrik yang sengaja dibuat mengambang oleh Jamaluddin, terdakwa Sunardi langsung masuk mengambil alih fisik pabrik. Tanpa adanya surat izin, ikatan kontrak, maupun jaminan resmi dengan Pemkab Bengkalis, Sunardi nekat mengoperasionalkan sendiri pabrik kelapa sawit tersebut untuk meraup keuntungan pribadi sejak November 2015 hingga Agustus 2019.

Modus operandi Sunardi kian berani. Meskipun Pemkab Bengkalis sempat mendeteksi pelanggaran ini dan melayangkan surat teguran resmi kepada Direktur PT TML pada 11 Januari 2017, teguran tertulis itu sepenuhnya diabaikan dan operasional ilegal tetap berjalan.

Puncak dari modus korupsi ini terjadi sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024. Setelah puas mengoperasikannya sendiri, Sunardi secara ilegal menyewakan aset negara tersebut kepada pihak keempat tanpa mengantongi izin dari pemerintah daerah. Uang hasil sewa mengalir penuh ke kantong pribadi, sementara fasilitas negara mengalami depresiasi.

​Melalui kombinasi modus pengabaian aset oleh oknum dinas dan komersialisasi liar oleh pihak swasta selama hampir 9 tahun tersebut, ahli BPKP Perwakilan Riau mencatat total kerugian keuangan negara membengkak hingga Rp 30.875.798.000.

​Atas manipulasi dan penjarahan aset tersebut, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Menyikapi dakwaan detail dari JPU tersebut, ​Terdakwa Jamaluddin melalui penasihat hukumnya, Wahyu Hidayat, SH, MH, memilih pasrah dan tidak mengajukan perlawanan (eksepsi). ​Terdakwa Sunardi menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi pada persidangan pekan depan untuk membela diri atas tuduhan komersialisasi ilegal tersebut.***

Penulis :
Editor : bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex