Pekanbaru / Jum'at, 05 Juni 2026 10:11 WIB

Sambut HUT Ke-242, Wali Kota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Aturan Busana Melayu Hingga Diskon Mal

BAGYNEWS.COM - Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Pekanbaru ke-242. 

Sejumlah poin instruksi dan imbauan strategis tertuang dalam edaran yang ditandatangani pada Kamis 4 Juni 2026.

​Surat Edaran bernomor P.100/Setda-Tapem/8/2026 tentang Peringatan Hari Jadi Pekanbaru Ke-242 Tahun 2026 tersebut memuat lima poin imbauan utama. 

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai momentum untuk memperkuat semangat kebersamaan, kolaborasi, dan rasa cinta tanah air, sekaligus mendukung visi terwujudnya Pekanbaru yang Berbudaya, Maju, dan Sejahtera.

​Wali Kota Agung Nugroho mengharapkan partisipasi aktif dan sinergi dari seluruh pihak, mulai dari instansi pemerintahan, sektor swasta, hingga masyarakat umum, untuk menyukseskan rangkaian perayaan tahun ini.

​Berikut adalah rincian lima poin instruksi yang wajib diperhatikan selama bulan Juni 2026:

​1. Pemasangan Atribut dan Ornamen Kota:
Seluruh kantor instansi pemerintah, swasta, pusat perbelanjaan, hotel, tempat usaha, dan pengelola fasilitas umum diwajibkan memasang dekorasi, umbul-umbul, spanduk, banner, serta ornamen bernuansa Hari Jadi Pekanbaru ke-242. Atribut ini dipasang mulai 4 Juni hingga 30 Juni 2026. Logo, tema, dan panduan materi publikasi resmi dapat diakses dan diunduh melalui tautan: [https://bit.ly/HariJadiPekanbaruKe-242](https://bit.ly/HariJadiPekanbaruKe-242).

​2. Promosi Belanja dan Bazar Tematik:
Khusus kepada para pengelola pusat perbelanjaan, mal, hotel, dan pelaku usaha makro/mikro diimbau untuk menghidupkan iklim ekonomi kota dengan menyelenggarakan bazar rakyat, program promosi spesial, diskon belanja belanja, serta berbagai agenda tematik HUT daerah selama periode 4 Juni hingga 30 Juni 2026.

​3. Kewajiban Penggunaan Busana Melayu Lengkap:
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, instansi vertikal, serta karyawan perusahaan swasta diwajibkan mengenakan Busana Melayu Lengkap. Aturan berseragam khas daerah ini berlaku selama puncak rangkaian peringatan, terhitung mulai tanggal 19 Juni sampai dengan 23 Juni 2026.

​4. Gerakan Kebersihan dan Gotong Royong Massal:
Masyarakat diminta berperan aktif dalam menjaga kebersihan, estetika keindahan, dan kelestarian lingkungan hidup di wilayah masing-masing melalui pelaksanaan gotong royong terpadu, penghijauan lingkungan, penanaman pohon, serta pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

​5. Partisipasi Kegiatan Sosial dan Olahraga:
Menyelenggarakan dan terlibat aktif dalam ragam kegiatan sosial, festival budaya, turnamen olahraga, aktivasi ekonomi kreatif, hingga perlombaan masyarakat yang mengusung tema besar "Berkolaborasi Menjadi Aksi" dengan tagline resmi "Pekanbaru KolaborAksi".***

Penulis : rac
Editor : bastian
Kategori : Pekanbaru

Pekanbaru

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex