Pekanbaru / Senin, 08 Juni 2026 17:32 WIB

Tegakkan Disiplin Pajak Internal, Wako Agung Nugroho Siapkan Sanksi Kandangkan Mobdin Hingga Tunda TPP ASN ​

BAGYNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran pajak di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ofensif ini diambil sebagai komitmen rill jajaran pimpinan daerah untuk memberikan teladan (role model) yang bersih kepada masyarakat sebelum mengajak warga memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

​Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan, target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh hanya dibebankan kepada masyarakat umum, melainkan wajib diinisiasi dan dimulai dari internal birokrasi pemerintahan sendiri.

​"Upaya peningkatan PAD itu dimulai dari rumah kita sendiri, yaitu internal pemerintah. Jangan sampai Pemko gencar mengajak masyarakat taat pajak, tetapi kendaraan yang digunakan oleh instansi pemerintah sendiri justru menunggak pajak," tegas Agung Nugroho di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin 8 Juni 2026

​Guna memastikan komitmen tersebut bukan sekadar wacana, Pemko Pekanbaru mengintensifkan agenda apel pemeriksaan kendaraan operasional yang digelar secara rutin setiap tiga bulan sekali.

​Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan seusai apel pagi tersebut, tim verifikator memperluas objek pemeriksaan ke dua sektor krusial.

Pemeriksaan menyeluruh terhadap status kelayakan jalan dan pelunasan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) seluruh mobil dan sepeda motor dinas.

Melakukan pendataan khusus terhadap kendaraan pribadi milik ASN yang masih menggunakan nomor polisi (pelat) luar daerah. 

Langkah ini diambil untuk memetakan potensi mutasi guna mendongkrak penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Kota Pekanbaru.

​Dari hasil penyisiran di lapangan, tim pemko masih menemukan adanya unit kendaraan dinas operasional yang kedapatan belum melunasi kewajiban pajak tahunannya. 

Merespons temuan tersebut, Wali Kota langsung menginstruksikan penerapan sanksi administratif yang keras di tempat.

​"Jika kendaraan jabatan atau kendaraan dinas ditemukan belum dibayarkan pajaknya, maka kendaraan tersebut dilarang keras untuk langsung digunakan. Ada sanksi operasional yang kami jatuhkan," kata Agung.

​Bentuk sanksi disiplin yang diterapkan meliputi larangan penggunaan kendaraan dinas (dikandangkan) selama satu bulan penuh bagi pejabat atau pegawai yang memegang amanah atas aset tersebut, hingga seluruh tunggakan pajaknya diselesaikan secara tuntas.

​Ekspansi pengawasan pajak internal ini tidak berhenti pada sektor otomotif. Pemko Pekanbaru kini mulai memperluas radar pendataan ke sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kalangan pegawai.

​Pihak pemko tengah melakukan pelacakan aset properti untuk memastikan rumah tinggal yang dimiliki oleh para pejabat dan staf ASN Pemko Pekanbaru bebas dari catatan tunggakan pajak bumi dan bangunan. Bagi pegawai yang kedapatan membandel, pemko telah menyiapkan sanksi finansial yang langsung menyasar ke pendapatan pribadi mereka.

​"Kami sedang menyiapkan regulasi opsi penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang masih memiliki tunggakan PBB-P2, hingga kewajiban perpajakannya diselesaikan. ASN dan pejabat pemko itu digaji dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat. Karena itu, sudah sepatutnya seluruh pegawai menjadi garda terdepan yang paling patuh terhadap hukum perpajakan," pungkas Agung Nugroho.***

Penulis : rac
Editor : bastian
Kategori : Pekanbaru

Pekanbaru

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex