Abaikan Surat Peringatan, 90 Lebih Lapak Liar PKL di Jalan HR Subrantas Diratakan Alat Berat Satpol PP
BAGYNEWS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tata ruang kota. Puluhan bangunan dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) ilegal yang berdiri di sepanjang Jalan HR Subrantas, perbatasan Kecamatan Binawidya dan Tuah Madani, dibongkar paksa menggunakan alat berat pada Selasa 9 Juni 2026
Langkah refresif ini terpaksa diambil oleh otoritas penegak Peraturan Daerah (Perda) setelah rangkaian surat peringatan resmi untuk melakukan pembongkaran secara mandiri diabaikan oleh para pedagang.
Dalam operasi pembersihan ruang publik tersebut, Satpol PP Pekanbaru menerjunkan kekuatan penuh dengan dibantu oleh dua unit alat berat ekskavator (excavator).
Proses jalannya pembongkaran terpantau melalui beberapa kondisi berikut:
Ekskavator merubuhkan satu per satu bangunan liar berbahan kayu yang berjejer di sepanjang Daerah Milik Jalan (DMJ), termasuk kawasan padat tepat di depan Kantor RRI Subrantas. Proses eksekusi pengosongan lahan berjalan kondusif. Tidak ada perlawanan fisik yang berarti dari para pemilik bangunan saat petugas meratakan lapak mereka.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, yang memimpin langsung jalannya operasi di lokasi penertiban, menegaskan bahwa ada lebih dari 90 titik lapak PKL nakal yang masuk dalam daftar hitam eksekusi hari ini.
"Hari ini kami melakukan penertiban skala besar di sejumlah titik krusial di sepanjang koridor Jalan HR Subrantas. Kami tegaskan bahwa tindakan ini bukan mendadak. Sebelumnya, prosedur baku berupa pemberian surat peringatan bertahap agar mereka membongkar sendiri bangunannya sudah kami layangkan," tegas Desheriyanto, Selasa 9 Juni 2026
Desheriyanto membeberkan bahwa keberadaan para PKL tersebut telah melakukan pelanggaran fatal terhadap regulasi tata ruang dan lingkungan hidup. Mereka nekat mendirikan bangunan permanen maupun semi-permanen di atas fasilitas publik yang dilarang keras oleh undang-undang.
Pembongkaran ini menjadi harga mati demi mengembalikan fungsi esensial Jalan HR Subrantas sebagai salah satu urat nadi transportasi utama di Kota Pekanbaru, guna menjaga kebersihan kota, estetika, serta mengurai kemacetan kronis yang kerap terjadi akibat aktivitas pasar tumpah.
"Sebenarnya, beberapa waktu lalu sudah ada forum audiensi dan kesepahaman antara para pedagang dengan pihak kecamatan untuk melakukan pengosongan secara mandiri. Namun, karena sampai batas waktu yang ditentukan komitmen itu tidak diindahkan, maka hari ini negara hadir untuk menertibkannya secara paksa," pungkas Desheriyanto.***
| Penulis |
: |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Pekanbaru |