Hukum / Selasa, 09 Juni 2026 16:48 WIB

Dokter Kecantikan Gadungan, Eks Putri Indonesia Riau Jeni Rahmadial Fitri Ditahan Kejaksaan

BAGYNEWS.COM - Kasus dugaan praktik kedokteran ilegal yang menyeret figur publik lokal memasuki babak baru. Mantan Putri Indonesia asal Riau tahun 2024, Jeni Rahmadial Fitri (JRF), resmi diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dalam proses pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti), Selasa 9 Juni 2026.

​Usai proses administrasi pelimpahan rampung, jaksa penuntut umum (JPU) langsung mengambil tindakan penahanan rutan terhadap Jeni. Tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapis) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru selama 20 hari ke depan guna kepentingan persidangan.

​Kepastian penahanan ini dikonfirmasi oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu, melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko.
​"Benar, hari ini telah dilaksanakan penyerahan tahap II dari penyidik Polda Riau ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru terkait tersangka berinisial JRF. Penyerahan dilakukan beserta barang bukti penunjang perkara," ujar Mey Ziko, Selasa 9 Juni 2026.

​Berdasarkan berkas perkara dari penyidik, Jeni Rahmadial Fitri diproses hukum atas dua laporan polisi yang berbeda dari para pasiennya di Klinik Arauna Beauty Aesthetic:
​1. Kasus Malapraktik Dokter Gadungan (Juli 2025)
​Di mana, seorang pasien menjalani tindakan operasi bedah estetika berupa pengencangan wajah (facelift) dan pengangkatan alis (eyebrow lift). Usai operasi, korban mengalami pendarahan hebat, infeksi akut, hingga pembengkakan parah di area wajah.

​Korban yang curiga kemudian melacak identitas tersangka. Hasilnya, nama Jeni Rahmadial Fitri tidak terdaftar sebagai tenaga medis/dokter di Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

​2. Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen
​Pasien lain menjalani operasi rekonstruksi kecantikan bibir di klinik yang sama dengan janji hasil yang sempurna. Hasil operasi gagal total. Korban mengalami kerusakan bentuk anatomi bibir, pembengkakan, serta jahitan yang berantakan.

Meskipun korban sudah membayar biaya tambahan untuk tindakan perbaikan (revisi), kondisi bibir justru semakin tidak simetris, memicu rasa sakit berkepanjangan, hingga korban kehilangan rasa percaya diri.

​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan meja hijau, tim JPU telah menyusun dakwaan dengan menjerat tersangka menggunakan pasal berlapis dari dua undang-undang yakni, dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait nekat melakukan praktik tenaga medis atau tenaga kesehatan tanpa memiliki kualifikasi/kewenangan resmi.

​Kemudian, dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

​"Mulai hari ini, status tersangka resmi ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Pekanbaru. Tim JPU akan segera merapikan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Pekanbaru agar bisa langsung memasuki tahap persidangan," pungkas Mey Ziko.***

Penulis : rac
Editor : Bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex