Hukum / Rabu, 10 Juni 2026 15:33 WIB

Jadi Saksi Mahkota di Sidang Korupsi PUPR-PKPP Riau, Dani M Nursalam Akui Peran dan Bongkar Arahan Pimpinan

BAGYNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau terus menguak fakta baru. 

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu 10 Juni 2026, Dani M Nursalam hadir memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota untuk terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arif Setiawan.

​Dalam kesaksiannya, Dani yang diketahui pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid mengakui keterlibatannya dalam pusaran perkara ini dan membeberkan dinamika internal di balik pengelolaan proyek di lingkungan Pemprov Riau.

​Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim di Ruang Sidang Marjono tersebut, Dani memberikan beberapa poin pernyataan krusial yakni mengaku bersalah.

​Di mana, Dani menyatakan keputusannya menjadi saksi mahkota diambil setelah melalui proses perenungan mendalam selama menjalani rangkaian pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya mengaku salah. Setelah merenung dan berdiskusi dengan penasihat hukum, saya memutuskan menjadi saksi mahkota," tegasnya di hadapan hakim.

Kemudian, Dani secara eksplisit mengakui adanya peran aktif dirinya dalam perkara ini, namun ia menegaskan bahwa tindakannya merupakan eksekusi dari perintah pihak lain. 

"Semua yang saya lakukan sesuai dengan arahan pimpinan, kecuali terkait uang Rp50 juta," ungkapnya.

Dani juga mengungkap fakta bahwa dirinya sempat memberikan saran kepada Abdul Wahid untuk mundur dari jabatannya setelah mencuatnya dugaan aliran dana senilai Rp1 miliar yang menjadi bagian dari objek perkara. 

"Setelah adanya uang Rp1 miliar, saya pernah menyampaikan kepada Abdul Wahid untuk mengundurkan diri. Namun, saat itu Abdul Wahid hanya diam saja," tambahnya.

​Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Dani untuk mengonfirmasi pola hubungan antar-terdakwa serta membongkar mekanisme terstruktur dalam pengumpulan fee proyek dan aliran dana haram di lingkungan Pemprov Riau.

​Keterangan Dani dianggap sangat vital bagi penuntut umum untuk melengkapi pembuktian terkait dakwaan terhadap Muhammad Arif Setiawan. 

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlangsung dengan agenda pendalaman keterangan saksi oleh JPU maupun tim penasihat hukum terdakwa.

​Persidangan ini menyedot perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat tingkat provinsi yang dampaknya disinyalir merugikan keuangan negara secara signifikan. 

Majelis hakim terus menggali keterangan saksi untuk memastikan apakah ada aktor intelektual lain yang terlibat dalam sistem pengumpulan dana yang disinyalir telah menjadi praktik sistemik.***

Penulis : rac
Editor : Bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex