Peristiwa / Kamis, 11 Juni 2026 07:08 WIB

8 Tahun Buron, DPO Korupsi Dana Sertifikat Lahan KKPA Rp1,2 Miliar Diciduk di Atas Loteng Rumah

BAGYNEWS.COM - Pelarian panjang Khairul Saleh Bin H. Ali Ishak, buronan kasus korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), akhirnya kandas. 

Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Intelijen Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing meringkus tersangka pada Rabu 10 Juni 2026 malam sekitar pukul 19.00 WIB.

​Khairul Saleh merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pelaksanaan dana bantuan sertifikat tanah pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi, Desa Pasikaian, Kecamatan Cerenti, tahun anggaran 2010 dengan total kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

​Tersangka telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kuansing sejak Januari 2018 setelah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik dan memilih melarikan diri. 

Selama delapan tahun buron, Khairul dikenal licin dan kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian hingga ke wilayah Sungai Penuh, Kerinci, Provinsi Jambi.

​Rantai pelariannya terhenti melalui skema penergapan berikut:

Pada Rabu 10 Juni 2026, tim gabungan mendeteksi keberadaan tersangka yang menyelinap pulang ke rumah istrinya di Desa Pulau Panjang Cerenti, RT 006 / RW 003, Kecamatan Cerenti, Kuansing.

Tepat pukul 19.00 WIB, petugas mengepung rumah tersebut. Tersangka ditemukan sedang bersembunyi di atas loteng rumah untuk mengelabui petugas.

Eksekusi penangkapan berjalan kondusif tanpa perlawanan berarti. Tersangka langsung diturunkan dan digelandang ke Kantor Kejari Kuansing.

​Rekam Jejak Kasus dan Vonis Tersangka Lain

​Kasus rasuah sertifikat lahan ini mulanya diusut oleh penyidik pada tahun 2017. Khairul Saleh tidak bermain sendiri, melainkan melibatkan dua pengurus lain yang saat ini telah berstatus terpidana dan mendekam di penjara, yaitu:
​Arlimus, B.Sc.: Telah dijatuhi hukuman vonis 6 tahun penjara.

​Asmir Bin Umar, relah dijatuhi hukuman vonis 5 tahun penjara.
​Khairul Saleh sendiri ditetapkan sebagai DPO sejak 22 Januari 2018 berdasarkan Surat Perintah Print-45/N/4/23/Fd.1/01/01/2018.

​Kepala Kejati Riau, I Dewa Gede Wirajana, SH, MH, melalui Asisten Intelijen (Asintel), Oktavianus Syah Efendi, SH, MH, melayangkan apresiasi tinggi atas soliditas tim pemburu di lapangan.

​"Kami tegaskan kembali, tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi para pelaku kejahatan serta pelanggar hukum. Ke mana pun bersembunyi, Korps Adhyaksa akan memburu dan menyeretnya ke pengadilan," tegas Oktavianus.

​Di sisi lain, Kepala Kejari Kuansing, Muhammad Harun Sunadi, SE, SH, MH, didampingi Kasi Intel, Sunardi Ependi, SH, dan Kasipidsus, Risky Al Ikhsan, SH, MH, menyatakan akan langsung tancap gas merampungkan berkas perkara tersangka.

​"Pasca-penangkapan ini, kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Khairul Saleh di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan. Tim penyidik akan segera merapikan sisa berkas administrasi agar perkara ini bisa secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru," pungkas Kajari Kuansing.***

Penulis :
Editor : Bastian
Kategori : Peristiwa

Peristiwa

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex