Hukum / Jum'at, 12 Juni 2026 18:38 WIB

Truk BM 84XX DN dan D80XX FM Diduga Terlibat Penyelundupan Jutaan Rokok Ilegal, Bea Cukai Amankan Rp 12,68 Miliar

BAGYNEWS.COM - ​Dua unit truk dengan nomor polisi BM 84XX DN dan D80XXFM berhasil diamankan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan karena kedapatan membawa jutaan batang rokok ilegal di jalur Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni.

​Penindakan pertama dilakukan terhadap truk D80XXFM jenis Colt Diesel. Berdasarkan hasil pemeriksaan saat patroli di Pelabuhan Merak pada Kamis 11 Juni 2026, petugas menemukan 182 karton berisi 2.912.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK Bold.

​Tak berselang lama, petugas kembali mengungkap kasus serupa dari truk bernomor polisi BM 84XX DN. Kali ini, petugas menemukan 535 karton berisi 5.350.000 batang rokok ilegal merek Double Happiness. 

Untuk mengelabui pemeriksaan, pelaku menyembunyikan jutaan batang rokok tersebut di balik muatan pakan ternak.

​Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa penggunaan pakan ternak sebagai kamuflase sengaja dilakukan pelaku untuk menghindari deteksi petugas, sekaligus menutupi aroma khas rokok yang biasanya mudah dikenali.

​“Modusnya pelaku menutupi atau mengelabui petugas dengan menyamarkan angkutannya dengan pakan ternak,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Tangerang, Jumat 12 Juni 2026.

​Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat dan analisis intelijen. 

Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan total 8.262.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp 12,68 miliar.

​Operasi ini berhasil mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp 7,9 miliar yang berasal dari penerimaan cukai, pajak rokok, dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau (PPN HT). 

Pihak Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap kendaraan yang dicurigai mengangkut barang kena cukai ilegal untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat.***

Penulis : bts
Editor : Bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex