Pendidikan / Sabtu, 13 Juni 2026 17:00 WIB

SPMB SMA/SMK Negeri Riau 2026: 76 Ribu Akun Aktif, Tim Teknis Ingatkan Keabsahan Dokumen

BAGYNEWS.COM - Antusiasme calon peserta didik dalam mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Negeri Provinsi Riau Tahun Ajaran 2026/2027 terus melonjak. Hingga Jumat 12 Juni 2026, tercatat sebanyak 76.580 akun calon siswa telah aktif dalam sistem pendaftaran daring (online).

​Dari total data yang masuk, mayoritas pendaftar terpantau masih bertahan pada sekolah pilihan utama mereka:
​Pilihan pertama sebanyak 63.820 calon murid (sekitar 83 persen). ​Pilihan kedua sebanyak 8.221 peserta dan pilihan ketiga sebanyak 626 peserta.

​Tim Teknis SPMB Riau, Jeffri Hunter, menyampaikan, secara umum infrastruktur sistem pendaftaran daring hingga hari keempat berjalan aman, stabil, dan lancar tanpa kendala teknis yang berarti.

​Jeffri mengungkapkan, tantangan utama di lapangan saat ini justru berkaitan dengan pemahaman masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan administrasi, terutama pada jalur prestasi.

​Untuk mengantisipasi adanya penggandaan atau manipulasi dokumen, panitia memberlakukan aturan verifikasi yang ketat.

​Prestasi Nasional & Internasional: Sertifikat juara harus sudah terdaftar resmi pada Pusat Prestasi Nasional.

​Prestasi Tingkat Kabupaten/Kota & Provinsi
Sertifikat wajib dilengkapi dengan Surat Keputusan (SK) atau Surat Keterangan Pemenang yang diterbitkan oleh panitia/lembaga penyelenggara resmi.

​"Hal ini untuk mengantisipasi agar sertifikat tidak bisa digandakan. Kalau hanya sertifikat saja, verifikator sekolah agak sulit memastikan keabsahannya," jelas Jeffri.

​Selain masalah sertifikat, panitia juga mempertegas regulasi penggunaan Kartu Keluarga (KK) berdasarkan jalur masuk yang dipilih oleh orang tua murid.

​Jalur Domisili & Afirmasi
KK wajib sesuai dengan wilayah sekolah tujuan dan telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran dibuka. Calon siswa dari luar kabupaten tidak bisa menggunakan jalur ini untuk mendaftar ke sekolah di Pekanbaru.

​Jalur Prestasi
Tidak ada batasan minimal masa berlaku KK (tidak harus satu tahun), namun pendaftar tetap wajib memilih sekolah yang berada di dalam wilayah domisili kabupaten/kota yang tertera pada KK tersebut.

​Kebijakan pembatasan wilayah ini sengaja diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau guna menjaga pemerataan kualitas pendidikan secara merata. "Tujuannya agar anak-anak yang berprestasi tetap bisa berkembang di daerahnya masing-masing. Jangan semuanya berpindah dan terpusat ke Pekanbaru," pungkas Jeffri.

​Mengingat tahapan pendaftaran telah dimulai sejak 8 Juni lalu, orang tua dan calon peserta didik diimbau untuk kembali meneliti seluruh petunjuk teknis (juknis) SPMB agar terhindar dari kendala administrasi saat proses verifikasi berkas oleh sekolah tujuan.***

Penulis : rac
Editor : Bastian
Kategori : Pendidikan

Pendidikan

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex