Kawal Proyek MTQ dan Pacu Jalur, JPN Kejari Kuansing Mitigasi Risiko Hukum Pembangunan Astaka Utama
BAGYNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing) mengambil langkah preventif guna memastikan megaproyek infrastruktur daerah bebas dari maladministrasi dan penyimpangan hukum.
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) ketat terhadap progres pembangunan Astaka Utama MTQ di Teluk Kuantan, Senin 15 Juni 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan.
Ini merupakan tindak lanjut dari pendampingan hukum (legal assistance) yang diajukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi selaku pemohon pelaksana proyek.
Kepala Kejari Kuansing, M. Harun Sunadi, SE, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Raden Muhammad Shandy, SH, memimpin langsung untuk memverifikasi kesesuaian fisik bangunan dengan kontrak kerja.
Kasi Datun Kejari Kuansing, Raden Muhammad Shandy, menjelaskan bahwa kehadiran JPN di area proyek bertujuan untuk menyuntikkan masukan taktis dari kacamata hukum positif demi meminimalisasi celah tindak pidana korupsi.
"Kami memberikan penekanan khusus terkait mitigasi risiko secara yuridis normatif. Langkah ini penting untuk meminimalisasi potensi sengketa hukum di kemudian hari. Dari hasil monev hari ini, dinas pemohon berkomitmen memperketat pengawasan operasional rekanan di lapangan agar semua berjalan linier dengan kontrak baku yang disepakati," tegas Shandy, Senin 15 Juni 2026.
Fasilitas Astaka Utama ini ditargetkan tidak hanya megah secara visual, namun juga kokoh secara struktur agar langsung bisa dimanfaatkan pada pembukaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau akhir Juni ini, sekaligus menopang rangkaian perhelatan akbar festival budaya Pacu Jalur 2026.
Mendapat kawalan ketat dari Korps Adhyaksa, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi, Ade Fahrer Arif, melayangkan apresiasi atas peran aktif Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kuansing yang bertindak sebagai benteng pengaman kebijakan daerah.
Dinas PUPR berkomitmen mengadopsi seluruh rekomendasi tim JPN guna menghindari keterlambatan batas waktu pengerjaan (deadline).
"Kami sangat berterima kasih atas bimbingan dan pengawasan yang diberikan kejaksaan. Dengan adanya pendampingan hukum yang melekat ini, kami optimistis pembangunan Astaka MTQ dapat rampung tepat waktu, presisi secara spesifikasi teknis, dan sepenuhnya mematuhi koridor hukum yang berlaku," pungkas Ade Fahrer Arif.***
| Penulis |
: |
| Editor |
: Bastian |
| Kategori |
: Kuantan Singingi |