BAGYNEWS.COM - Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau sukses menggulung komplotan begal sadis yang kerap beraksi di kawasan belakang panggung MTQ, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Dari pengembangan penangkapan tersebut, petugas bergerak taktis membongkar jaringan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol. Hasyim Risahondua, mengungkapkan bahwa aksi pembegalan berdarah tersebut terjadi pada Rabu 3 Juni 2026 di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Kecamatan Bukit Raya.
"Korban saat itu sedang dalam perjalanan pulang ke rumah. Secara mendadak, datang empat orang pelaku yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Para pelaku langsung memepet, menyuruh korban berhenti, dan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh," kata Kombes Hasyim di Mapolda Riau, Senin 15 Juni 2026.
Ketika korban yang tersungkur berusaha mempertahankan kendaraannya, salah satu eksekutor komplotan ini tanpa belas kasihan langsung membacok korban menggunakan senjata tajam jenis parang. Akibatnya, korban harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka robek serius pada bagian lengan dan kaki.
Merespons laporan kejahatan jalanan (street crime) yang meresahkan tersebut, tim opsnal kepolisian langsung melakukan perburuan intensif. Hasilnya, tiga tersangka utama berhasil diringkus, yakni: MM alias UD, AH dan RR alias Black.
Kombes Hasyim menegaskan, para pelaku merupakan bagian dari kelompok preman jalanan terorganisasi yang kerap beraksi di bawah gelap malam. "Mereka masuk kategori preman malam yang sengaja melakukan aksi teror dan menakuti masyarakat. Saat proses penangkapan, mereka bahkan terindikasi kuat berniat melakukan perlawanan fisik terhadap petugas di lapangan," jelasnya.
Keberhasilan meruntuhkan komplotan begal ini menjadi pintu masuk bagi Tim Resmob Jatanras Polda Riau untuk mengurai jaringan kriminal yang lebih besar. Polisi berhasil membongkar sindikat curanmor yang selama ini beroperasi di wilayah hukum Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.
Dalam operasi pengembangan tersebut, polisi kembali menciduk empat tersangka tambahan berinisial MS, SH, P, dan TS. Kasubdit Jatanras Polda Riau, AKBP Rooy Noor, menjelaskan bahwa sindikat ini bekerja sangat rapi dengan pembagian peran yang terstruktur.
Dari hasil penggeledahan di sejumlah markas persembunyian tersangka, petugas mengamankan gudang logistik kejahatan dan menyita barang bukti berskala besar, meliputi: 15 unit sepeda motor berbagai merk. 3 unit mobil yang diduga kuat digunakan untuk operasional mengangkut motor curian.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), sindikat ini terbukti telah melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor secara berantai di lima zona wilayah rawan, yakni Gunung Sahilan, Air Tiris, Rimbo Panjang, Garuda Sakti, hingga kawasan Panam.
Saat ini, ketujuh tersangka beserta seluruh barang bukti kendaraan telah ditahan sel di Mapolda Riau. Para pelaku dijerat pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) dan pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.***
| Penulis | : rac |
| Editor | : Bastian |
| Kategori | : Hukum |
© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex

