Rapor Merah LKPD Pemprov Riau: Dua Tahun Berturut WDP, Ini 4 Skandal Anggaran yang Ditemukan BPK
BAGYNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pempro) Riau gagal mengamankan opini tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menjatuhkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk dua tahun berturut-turut.
Rapor merah ini diberikan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan BPK, Kamis 18 Juni 2026.
Dalam laporan resmi tersebut, BPK RI membongkar empat klaster permasalahan signifikan dan dugaan penyimpangan anggaran yang dinilai mencederai standar akuntansi pemerintahan.
Tim auditor BPK RI merinci empat temuan fatal yang menjadi penyebab utama Pemprov Riau tertahan di predikat WDP.
Sektor Infrastruktur (Dinas PUPRPKP)
Ditemukannya proyek rehabilitasi serta pemeliharaan jalan dan jembatan yang berjalan tidak memadai. BPK juga menyoroti pos belanja bahan bangunan dan konstruksi yang nominalnya tidak dapat diyakini kewajarannya.
Sektor Pendidikan (Dugaan Mark-up Alat SMK)
Adanya pengadaan peralatan praktik kejuruan pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang menyalahi ketentuan hukum dan terindikasi kuat terjadi permainan harga (mark-up).
Klaster Kebocoran Dana Sekolah (BOSP)
Ditemukannya kasus ketekoran kas dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada dua SMA/SMK Negeri, sehingga neraca saldo per 31 Desember terbukti fiktif dan tidak mencerminkan kondisi riil.
Carut-Marut Aset Tetap (Penyusutan Fiktif)
Buruknya tata kelola aset daerah, meliputi salah hitung beban akumulasi penyusutan, keberadaan aset gelap yang belum memiliki tahun perolehan, hingga aset tetap bernilai besar yang sengaja belum dikapitalisasi ke aset induk.
Menyikapi temuan penyimpangan tersebut, BPK RI melayangkan sejumlah rekomendasi tegas yang wajib dieksekusi oleh Pemprov Riau dalam waktu paling lambat 60 hari ke depan.
Rekomendasi hukum dan administratif tersebut meliputi:
Memerintahkan Inspektur Daerah (Inspektorat) untuk melakukan audit investigatif lebih dalam terkait belanja bahan bangunan di PUPR dan pengadaan alat praktik di SMK.
Menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Riau untuk memproses secara hukum kasus ketekoran dana BOSP sesuai regulasi tindak pidana korupsi/ganti rugi daerah.
Memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pengelola barang untuk melakukan inventarisasi total terhadap seluruh aset tak bergerak milik Pemprov Riau.
Meskipun tata kelola keuangannya dibongkar BPK, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menanggapi dingin opini WDP berturut-turut yang diraih wilayahnya. Ia mengaku tidak ambil pusing dengan penurunan wibawa laporan keuangan tersebut.
"Kami tidak mempermasalahkan opini WDP yang diberikan BPK tersebut. Bagi kami yang terpenting saat ini adalah bagaimana seluruh rekomendasi tindak lanjut atas temuan-temuan itu segera diselesaikan oleh Inspektorat dalam tenggat waktu 60 hari. Jadi tidak apa-apa, BPK menyerahkan pembenahannya kepada kami dan akan segera kami tuntaskan," dalih SF Hariyanto, Kamis 18 Juni 2026. ***
| Penulis |
: |
| Editor |
: Bastian |
| Kategori |
: Riau |