Sidang Dugaan Korupsi Abdul Wahid: Kuasa Hukum Hadirkan Barista hingga Fotografer Pribadi sebagai Saksi Meringankan
BAGYNEWS.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kamis 18 Juni 2026.
Sidang kali ini memasuki fase krusial pembuktian dari kubu terdakwa melalui pemeriksaan saksi-saksi fakta.
Dalam persidangan ini, tim penasihat hukum terdakwa menggunakan hak konstitusionalnya dengan menghadirkan 3 orang saksi meringankan (a de charge). Langkah ini diambil guna mematahkan atau mengonstruksikan bantahan terhadap dalil-dalil dakwaan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiga saksi meringankan yang dihadirkan merupakan orang-orang yang berada di lingkaran aktivitas harian terdakwa, yakni:
Melisa: Pekerja kedai kopi/barista di sebuah kafe yang berada di kawasan kediaman pribadi gubernur nonaktif.
Amriadi: Tenaga ahli dokumentasi/fotografer pribadi Abdul Wahid.
Akmal Fauzan: Tenaga kreatif/videografer pribadi Abdul Wahid.
Di hadapan majelis hakim, ketiga saksi dicecar pertanyaan secara bergantian oleh tim penasihat hukum, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta anggota majelis hakim terkait dengan rekam mobilitas, tamu-tamu yang berkunjung, serta kondisi tata kelola di lingkungan kediaman gubernur.
Kuasa hukum terdakwa menegaskan, kehadiran elemen pekerja domestik dan tim dokumentasi ini sangat penting untuk menjernihkan fakta riil di lapangan, terutama mengenai keabsahan waktu dan tempat (alibi) terkait indikasi pertemuan-pertemuan kedinasan maupun non-kedinasan yang tertuang dalam berkas dakwaan KPK.
Terdakwa Abdul Wahid tampak hadir secara fisik di ruang sidang utama dengan mengenakan pakaian batik. Sepanjang jalannya pemeriksaan yang berlangsung maraton, Gubernur Riau nonaktif tersebut terlihat fokus menyimak jalannya tanya jawab dan sesekali melakukan diskusi berbisik dengan tim hukum di meja penasihat hukumnya.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan tipikor tersebut masih berlangsung dengan agenda pendalaman keterangan saksi meringankan. Majelis hakim menjadwalkan persidangan ini akan terus bergulir hingga sore hari sebelum ditutup untuk dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan saksi ahli pada pekan depan.***
| Penulis |
: |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Hukum |