Hukum / Kamis, 18 Juni 2026 15:48 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Abdul Wahid: UAS Jadi Saksi, Bongkar Rahasia Rekaman KPK untuk 'Ancam' Terdakwa

BAGYNEWS.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menghadirkan kejutan besar.

Pendakwah kondang, Ustaz Abdul Somad (UAS), hadir secara fisik di ruang sidang sebagai saksi meringankan (a de charge) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa, Kamis 18 Juni 2026.

​Di hadapan majelis hakim, UAS memberikan kesaksian mengejutkan terkait dinamika internal dan ketegangan politik yang melibatkan Abdul Wahid dengan Plt/Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebelum kasus ini bergulir ke ranah hukum.

​Dalam tanya jawab persidangan, majelis hakim dan penasihat hukum mendalami apa yang didengar dan diketahui UAS mengenai keretakan hubungan antara Abdul Wahid dan SF Hariyanto.

​UAS membeberkan secara lugas momentum saat Abdul Wahid datang langsung menemui dirinya untuk mengadukan tekanan psikologis dan politik yang dialaminya.

​"Bapak Abdul Wahid datang mengadu langsung kepada saya bahwa beliau mendapatkan ancaman. (Isi ancamannya) bahwa ada suara rekaman KPK, dan beliau mengatakan kepada saya, 'Saya diancam jangan macam-macam'," ungkap UAS di hadapan majelis hakim, Kamis 18 Juni 2026.

​Mendengar aduan tersebut, UAS sempat mempertanyakan substansi hukum dari rekaman yang dimaksud kepada Abdul Wahid.

Berdasarkan penjelasan terdakwa kala itu, ancaman tersebut murni instrumen penekanan politik sepihak. "Lalu saya bertanya, 'Bagaimana itu?' (Abdul Wahid menjawab) 'Itu tidak ada kasusnya, ini hanya sekadar ancaman untuk menakut-nakuti beliau'," sambung UAS menirukan dialog masa lalu tersebut.

​Lebih lanjut, tokoh agama kondang asal Riau ini mengungkap adanya manuver dari sejumlah tokoh senior daerah yang mencoba melakukan mediasi atau perdamaian guna meredam konflik interpersonal antara Abdul Wahid dan SF Hariyanto.

​UAS menyebut mantan Bupati Siak, Arwin, yang bertindak sebagai ketua tim sukses, bersama politisi senior Asri Auzar, sempat menyambangi kediamannya khusus untuk membicarakan klausul perdamaian kedua belah pihak.

​Namun, UAS menilai ruang kompromi saat itu sudah tertutup rapat karena eskalasi masalah sudah memasuki zona intimidasi serius.

​Kehadiran UAS sebagai saksi a de charge ini menjadi batu pijakan baru bagi tim penasihat hukum untuk membangun narasi bahwa perkara hukum yang menimpa Abdul Wahid sarat akan dinamika persaingan dan tekanan politik lokal.

​Hingga berita ini diturunkan, jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru masih berlangsung maraton dengan agenda pendalaman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap saksi-saksi berikutnya.***

Penulis :
Editor :
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex