Mitigasi Risiko Hukum, Perumda Tirta Indragiri Gandeng Kejari Inhu Teken MoU Bidang Datun
BAGYNEWS.COM - Langkah preventif diambil Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Pemkab Inhu) untuk memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Indragiri resmi menjalin kemitraan strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Prosesi penandatanganan memorandum tersebut dilangsungkan di Aula Kantor Kejari Inhu, Kamis 18 Juni 2026.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejari (Kajari) Inhu, Dr. Ratih Andrawinta Suminar, SH, MH, bersama Direktur Perumda Air Minum Tirta Indragiri, Indra Subianto, SH, serta disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Inhu, Ir. H. Hendrizal, M.Si.
Kajari Inhu, Dr. Ratih Andrawinta Suminar, menegaskan bahwa Korps Adhyaksa siap memberikan pendampingan hukum (legal assistance) dan pendapat hukum (legal opinion) secara objektif kepada Perumda Tirta Indragiri.
Hal ini diperlukan mengingat operasional distribusi air bersih kerap bersentuhan dengan dinamika sengketa aset, piutang pelanggan, hingga kontrak vendor.
Fokus pendampingan hukum Kejari Inhu meliputi.
Menjadi pengacara negara jika Perumda menghadapi gugatan perdata atau tata usaha negara dari pihak ketiga.
Membantu pemulihan dan penertiban aset-aset daerah yang dikelola BUMD air minum.
Mengawal sirkulasi anggaran korporasi agar bersih dari praktik pungutan liar dan maladministrasi.
“Kami menyambut baik komitmen Perumda Tirta Indragiri. Kemitraan ini merupakan langkah taktis untuk memastikan ketersediaan dan distribusi air bersih bagi masyarakat berjalan lancar, sekaligus menjadi wadah resmi penyelesaian berbagai dinamika sengketa hukum di lapangan,” jelas Ratih Andrawinta, Kamis 18 Juni 2026.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Inhu, Hendrizal, melayangkan apresiasi tinggi atas peran aktif Kejari Inhu dalam memberikan karpet merah perlindungan hukum bagi instansi jajaran Pemda.
Menurut Wabup, kerja sama ini adalah modal krusial untuk memitigasi risiko hukum sejak dini (early warning system).
Wabup menginginkan agar manajemen Perumda tidak tabu untuk membuka komunikasi dan berkonsultasi dengan jaksa pengacara negara sebelum mengambil kebijakan strategis yang berisiko tinggi.
“Esensi dari MoU ini tidak terbatas pada penanganan kasus di meja sidang semata, melainkan demi keberlanjutan investasi pembangunan di Inhu. Pemkab mengucapkan terima kasih atas jaminan pendampingan hukum ini. Sinergi ini sangat berarti agar pemenuhan hak dasar rakyat atas air bersih dapat berjalan optimal tanpa terganjal kendala atau benturan hukum di kemudian hari,” tegas Hendrizal.
Melalui kemitraan penegakan hukum yang akuntabel ini, Perumda Tirta Indragiri dibidik untuk bertransformasi menjadi perusahaan daerah yang sehat secara finansial, tertib secara administrasi, serta prima dalam sirkulasi pelayanan distribusi ke seluruh pelanggan di wilayah Indragiri Hulu.***
| Penulis |
: Efril |
| Editor |
: Bastian |
| Kategori |
: Indragiri Hulu |