Apartemen di Pekanbaru Jadi Sarang Narkoba, Polisi Sita Sabu, Senpi, hingga Ekstasi Mario Bros!
BAGYNEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menggulung jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh dua pria berinisial RS (30) dan FA (40).
Dari tangan komplotan ini, polisi menyita belasan gram sabu, puluhan butir pil haram, cairan psikotropika, uang tunai ratusan juta, hingga senjata api rakitan.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengungkapkan, operasi senyap ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis 18 Juni 2026.
Tersangka RS dilaporkan kerap menjadikan sebuah rumah di Jalan Pemuda, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, sebagai tempat transaksi barang haram.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam di lokasi," kata Noki, Selasa 23 Juni 2026
Setelah mematangkan strategi, petugas melakukan penyamaran dan memancing tersangka melalui teknik pembelian terselubung (undercover buy).
Strategi ini berjalan mulus. Pada pukul 16.00 WIB, petugas langsung merangsek masuk ke rumah target dan membekuk RS serta FA.
Dengan disaksikan Ketua RT setempat, polisi menggeledah seisi rumah. Hasilnya, dari tangan RS ditemukan: 1 paket sabu seberat 12,24 gram. 8 butir ekstasi logo Mario Bros warna hijau. 4 butir ekstasi logo Red Devil warna merah. Setengah butir pil happy five. 4 cartridge vape merek Yakuza mengandung etomidate (obat bius medis yang disalahgunakan). 1 unit timbangan digital dan ponsel.
Sementara dari tangan FA, polisi menyita 4 paket sabu siap edar seberat 0,37 gram.
Berdasarkan interogasi awal, RS bernyanyi bahwa seluruh barang haram tersebut dipasok oleh seorang pria berinisial JH.
Berdasarkan nyanyian tersangka, korps baju cokelat ini langsung bergerak cepat melakukan pengembangan malam itu juga, sekitar pukul 21.30 WIB.
Petugas menggeledah kamar 1908 di Apartemen mewah The Peak, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Hasil penggerebekan di apartemen tersebut kian mengejutkan. Polisi menemukan gudang penyimpanan yang berisi, 18 butir pil happy five dan 1 paket sabu 0,72 gram. 1 butir ekstasi logo Butterfly dan serbuk ekstasi seberat 0,89 gram. 2 botol cairan diduga ketamin dan 5 cartridge kosong. Uang tunai hasil penjualan senilai Rp115 juta. 1 unit airgun Glock 19, 1 pucuk senjata api rakitan jenis Browning Hi-Power, beserta belasan amunisi tajam.
Setelah digelandang ke markas, kedua tersangka langsung menjalani tes urine. Hasilnya, RS dan FA positif mengandung methamphetamine (sabu). Polisi kini telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan resmi menahan mereka.
"Kami masih melakukan pengembangan masif untuk membongkar jaringan di atas para tersangka, termasuk memburu JH yang bertindak sebagai pemasok utama. Identitasnya sudah kami kantongi," tegas AKP Noki Loviko.
Atas tindakan nekatnya, RS dan FA kini terancam menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.***
| Penulis |
: |
| Editor |
: Bastian |
| Kategori |
: Hukum |