Hukum / Selasa, 23 Juni 2026 19:19 WIB

Dibidik KPK: Ini 3 Kasus Korupsi di Riau yang Jadi Sorotan Khusus Korps Antirasuah ​

BAGYNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Jampidsus Kejaksaan Agung memberikan perhatian khusus terhadap tiga klaster perkara korupsi yang tengah digodok di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

​Hal itu dibahas secara mendalam dalam rapat koordinasi dan sinkronisasi yang digelar di Kantor Kejati Riau, Selasa 23 Juni 2026. 

Rapat ini bertujuan memetakan perkembangan kasus sekaligus mengurai kendala di lapangan.
​Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, berikut adalah tiga perkara korupsi yang menjadi fokus utama atensi KPK dan Jampidsus:

​1. Korupsi Dana Participating Interest (PI) 10% Blok Rokan
​Kasus kakap yang menjadi sorotan utama adalah dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Perkara yang menyangkut dana bagi hasil daerah di sektor migas ini menjadi prioritas karena skalanya yang besar. Saat ini, status hukum perkara tersebut telah resmi memasuki tahap pembuktian di persidangan.

​2. Perkara Korupsi Kejari Kampar (Menanti Audit BPKP)
​Kasus kedua yang dibidik berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Proses penyidikan perkara ini terus digesitkan, namun saat ini masih tertahan di tahapan teknis administrasi. Penyidik dilaporkan masih menunggu hasil audit resmi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

​3. Tunggakan Kasus Lama & Perkara Baru 2026 se-Riau
​Klaster ketiga yang dievaluasi secara ketat adalah penyelesaian perkara-perkara korupsi yang masih tersisa dari tahun-tahun sebelumnya (tunggakan kasus), serta pengawasan terhadap penanganan perkara korupsi baru yang masuk di 12 Kejari se-Provinsi Riau sepanjang tahun 2026.

​Meskipun ada tiga fokus perkara, Kepala Kejati Riau, I Dewa Gede Wirajana, memastikan seluruh proses penegakan hukum di Riau masih berjalan sesuai koridor transparan, akuntabel, dan profesional.

​"Sinkronisasi ini merupakan penyamaan persepsi terkait data dan penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejati maupun Kejari se-Riau," kata Dewa.

​Sementara itu, Kasatgas Pidsus Kejaksaan Agung, Hentoro Cahyono, menegaskan bahwa KPK siap memberikan bantuan penuh (back up) jika penyidik kejaksaan di Riau menemui jalan buntu teknis, khususnya pada dua hambatan utama

​Secara keseluruhan, Jampidsus dan KPK menyimpulkan penanganan perkara korupsi di Bumi Lancang Kuning ini masih berada di jalur yang tepat (on the track) tanpa ada hambatan substansial yang berarti.***

Penulis :
Editor : Bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex