BAGYNEWS.COM - Pada bulan Muharram atau Muharam, umat muslim dianjurkan memperbanyak amalan ibadah sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.
Di antara amalan sunah yang paling utama pada bulan pertama dalam kalender Hijriah ini adalah puasa Tasua pada 9 Muharram dan puasa Asyura pada 10 Muharram.
Kedua puasa tersebut memiliki keutamaan yang besar dan selalu menjadi perhatian umat Islam setiap datangnya bulan Muharam. Meski demikian, masih banyak yang bertanya mengenai status hukum pelaksanaannya, apakah puasa Tasua dan puasa Asyura termasuk ibadah wajib atau hanya sunah.
Berdasarkan penjelasan para ulama, kitab-kitab fikih, hadis sahih, serta panduan resmi Kementerian Agama (Kemenag), hukum puasa Tasua dan puasa Asyura adalah sunah muakadah, bukan wajib. Berikut penjelasannya.
Puasa Tasua dilaksanakan pada 9 Muharram, sedangkan puasa Asyura dilakukan pada tanggal 10 Muharram. Para ulama sepakat kedua puasa tersebut termasuk sunah muakadah, yaitu ibadah sunah yang sangat dianjurkan dan sangat ditekankan pelaksanaannya karena rutin dikerjakan oleh Rasulullah SAW.
Seseorang yang menjalankannya akan memperoleh pahala yang besar. Namun, apabila tidak melaksanakannya, tidak ada dosa yang ditanggung sebagaimana meninggalkan ibadah wajib.
Oleh karena itu, umat muslim yang tidak dapat menjalankan puasa Tasua atau puasa Asyura karena alasan tertentu, seperti sakit, bepergian, atau uzur syari lainnya, tidak perlu merasa berdosa.
Dalam sejarah Islam, puasa Asyura pernah memiliki status hukum yang berbeda dari saat ini. Sebelum Allah Swt mewajibkan puasa Ramadan pada tahun kedua Hijriah, Rasulullah SAW dan para sahabat diperintahkan untuk berpuasa pada 10 Muharam.
Namun setelah turunnya perintah puasa Ramadan dalam surah Al-Baqarah ayat (183), kewajiban puasa Asyura dihapus atau dinasakh. Sejak saat itu, statusnya berubah menjadi puasa sunah.
Perubahan hukum tersebut dijelaskan dalam hadis sahih riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim. Rasulullah SAW bersabda: "Hari ini adalah hari Asyura. Allah tidak mewajibkan puasa atas kalian pada hari ini. Sekarang, barang siapa yang ingin berpuasa, silakan berpuasa. Dan barang siapa yang ingin berbuka (tidak berpuasa), silakan berbuka".
Hadis tersebut menjadi dasar kuat puasa Asyura tidak lagi berstatus wajib, melainkan sunah yang sangat dianjurkan.
Meskipun bukan ibadah wajib, puasa Asyura memiliki keutamaan yang luar biasa. Salah satu keutamaan terbesar yang dijanjikan Allah Swt adalah pengampunan dosa-dosa kecil selama satu tahun sebelumnya.
Dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Qatadah Al-Anshari, Rasulullah SAW bersabda: "Puasa hari Asyura, aku berharap kepada Allah agar ia dapat menghapuskan dosa-dosa setahun yang lalu".
Para ulama, termasuk Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu', menjelaskan penghapusan dosa tersebut berlaku untuk dosa-dosa kecil.
Adapun dosa besar tetap membutuhkan tobat nasuhah yang sungguh-sungguh, sedangkan dosa yang berkaitan dengan hak sesama manusia harus diselesaikan dengan meminta maaf dan mengembalikan hak yang bersangkutan.
Oleh karena itu, puasa Asyura menjadi salah satu kesempatan istimewa bagi umat Muslim untuk memperbaiki diri dan mengawali tahun Hijriah dengan hati yang lebih bersih.
Selain puasa Asyura, Rasulullah SAW juga menganjurkan umat Islam berpuasa pada 9 Muharram yang dikenal sebagai puasa Tasua. Anjuran ini berkaitan dengan keinginan Rasulullah SAW untuk membedakan praktik ibadah umat Islam dari tradisi kaum Yahudi yang juga berpuasa pada 10 Muharram.
Ketika mengetahui kaum Yahudi menghormati hari tersebut sebagai hari diselamatkannya Nabi Musa AS dan Bani Israil dari kejaran Firaun, Rasulullah SAW berkeinginan menambahkan puasa sehari sebelumnya.
Dalam hadis riwayat Muslim, beliau bersabda: "Lain kali kalau sampai tahun depan (kita masih hidup), kita akan berpuasa pada hari kesembilan".
Hadis ini menjadi dasar dianjurkannya puasa Tasua sebagai pendamping puasa Asyura. Dengan menjalankan puasa pada 9 dan 10 Muharram sekaligus, seorang muslim dapat mengikuti sunah Rasulullah SAW secara lebih sempurna.
Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia yang diterbitkan Kemenag, 1 Muharam 1448 H jatuh pada Selasa 16 Juni 2026. Dengan dasar tersebut, jadwal puasa sunah Muharam adalah sebagai berikut ini:
Puasa Tasua (9 Muharram 1448 H): Rabu 24 Juni 2026.
Puasa Asyura (10 Muharram 1448 H): Kamis 25 Juni 2026.
Puasa 11 Muharram (anjuran tambahan): Jumat 26 Juni 2026.
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura Versi PBNU
Lembaga Falakiyah PBNU menetapkan 1 Muharram 1448 H jatuh pada Rabu 17 Juni 2026 berdasarkan metode istikmal. Dengan demikian, jadwal puasa bagi warga Nahdlatul Ulama menjadi:
Puasa Tasua (9 Muharram 1448 H): Kamis 25 Juni 2026.
Puasa Asyura (10 Muharram 1448 H): Jumat 26 Juni 2026.
Puasa 11 Muharram (anjuran tambahan): Sabtu 27 Juni 2026.
Bacaan Niat Puasa Tasua
Niat merupakan salah satu syarat sah dalam menjalankan ibadah puasa. Niat dapat dibaca sejak malam hari sebelum berpuasa hingga sebelum terbit fajar. Berikut ini bacaan niat puasa Tasua:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ التَّاسُوعَاء لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an adâ'i sunnatit Tasû'â lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Aku berniat puasa sunah Tasua esok hari karena Allah Swt".
Berikut bacaan niat puasa Asyura yang dilaksanakan pada 10 Muharram:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الْعَاشُورَاء لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an adâ'i sunnatil 'Âsyûrâ lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Aku berniat puasa sunah Asyura esok hari karena Allah Swt".
Puasa Tasua dan puasa Asyura bukanlah ibadah wajib, melainkan sunah muakadah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Melalui kedua puasa ini, umat muslim memiliki kesempatan untuk meraih pahala besar, mengikuti sunah Nabi, serta mengharap ampunan Allah Swt atas dosa-dosa kecil yang telah dilakukan selama setahun terakhir.***
| Penulis | : btc |
| Editor | : |
| Kategori | : Religi |
© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex

