Nasional / Selasa, 23 Juni 2026 19:06 WIB

Roy Suryo dsn Dokter Tifa Tak Ditahan, Ini Respon Jokowi ​

BAGYNEWS.COM - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memberikan respons terkait keputusan kejaksaan yang tidak menahan dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

​Jokowi menegaskan, penangguhan penahanan tersebut sepenuhnya merupakan ranah dan wilayah hukum korps adhyaksa yang tidak boleh diintervensi.

​"Itu kewenangan penuh dari kejaksaan, kita harus menghargai itu," ujar Jokowi saat dijumpai di kediamannya di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Selasa 23 Juni 2026

​Menurut Jokowi, hal terpenting yang harus dilakukan oleh semua pihak saat ini adalah menghormati dan mengawal seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga bergulir di persidangan nanti.

​Ketika awak media mencecar pertanyaan mengenai apakah dirinya merasa kecewa dengan keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jokowi kembali memberikan jawaban normatif. "Itu kewenangan kejaksaan," ucapnya singkat.

​Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan mengungkap sejumlah alasan di balik keputusan tidak dilakukannya penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah berkas perkara mereka dilimpahkan oleh penyidik kepolisian.

​Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabulkan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum dan keluarga para tersangka.

​Ada beberapa poin utama yang menjadi pertimbangan kejaksaan:
​Jaminan Keluarga: Pihak keluarga bertindak sebagai penjamin dan bersedia menerima segala risiko hukum apabila tersangka tidak kooperatif atau mangkir dari persidangan.

​"Maka sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," terang Marcelo kepada wartawan, Senin 22 Juni 2026.

​Sebagai informasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat ditangkap oleh aparat kepolisian pada Jumat 19 Juni 2026 lalu. 

Keduanya juga sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Polri sebelum akhirnya diserahkan dalam proses pelimpahan tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan.***

sumber: iNews.id

Penulis :
Editor :
Kategori : Nasional

Nasional

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex