Hukum / Selasa, 23 Juni 2026 10:50 WIB

Sunat TPP Ribuan Guru PPPK Rp1,4 Miliar, PPTK dan Bendahara Disdikbud Rohil Ditahan!

BAGYNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil Tahun Anggaran 2025.

​Kedua tersangka yang langsung dijebloskan ke tahanan tersebut masing-masing berinisial MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Y yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran kegiatan.

​Kepala Kejari Rohil, Firdaus, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan penggelapan hak ribuan guru PPPK di Kabupaten Rokan Hilir.

​"Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang kuat sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025 pada Disdikbud Rohil," ujar Firdaus, Selasa 23 Juni 2026.

​Konstruksi perkara bermula pada November hingga Desember 2025, saat anggaran TPP untuk 2.138 guru PPPK tingkat SD dan SMP di Kabupaten Rokan Hilir resmi dicairkan. Namun, hak para tenaga pendidik untuk dua bulan tersebut diduga kuat disunat dan tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

​Penyidik menduga dana hak para guru tersebut sengaja disalahgunakan dan dinikmati secara pribadi oleh para tersangka untuk memperkaya diri sendiri. Akibat praktik lancung ini, negara mencatat kerugian keuangan yang fantastis, yakni mencapai Rp1.477.204.125.

​"Dari hasil penyidikan, kami menemukan adanya perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,47 miliar lebih," tegas Firdaus.

​Sebagai langkah nyata penyelamatan aset negara, Kejari Rohil berhasil menyita uang tunai sebesar Rp763 juta dari tangan tersangka MA. Selain uang tunai, sejumlah dokumen krusial yang berkaitan dengan alur pencairan anggaran turut disita sebagai barang bukti di persidangan.

​Firdaus menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Penyidikan akan terus dikembangkan guna mengendus potensi keterlibatan pihak lain serta memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

​Atas perbuatannya, MA dan Y dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

​Guna memperlancar proses penyidikan, kedua tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Juni hingga 11 Juli 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi.***

Penulis : rac
Editor : Bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex